Buruh Bangunan Korban Penganiayaan di Anambas Meninggal Dunia
Jurnalsidik.com.Anambas – Setelah satu minggu dirawat di RSUD Tarempa, buruh bangunan Dandi (26) korban penganiyaan supir pick up kini telah menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Jum’at, di RSUD Tarempa. (13/9) pukul 12.00 WIB.
Meninggalnya korban membuat Abu Hanifah orang tua korban sangat terpukul. Sanak saudara dan beberapa teman mulai berdatangan untuk melayat dan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban kepada orang tuanya.
Abu Hanifah menjelaskan, selama seminggu dirawat, kondisi korban tidak sadarkan diri. Meski tidak sadarkan diri, korban tetap mengeluarkan reaksi seperti tubuh bergerak.
“Dari dokter bilang karena benturan dikepala. Waktu kejadian, kepala anak saya di injak dua kali. Mungkin itu penyebabnya,” Ungkap Abu Hanifah.
Saat ini, jenazah korban masih berada di ruangan RSUD Tarempa. Rencananya, jenazah korban hari ini akan dimakamkan di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur.
Dokter, lanjut Abu, telah menyarankan kepadanya untuk membawa korban rujuk ke luar daerah mengingat kondisi peralatan RSUD Tarempa yang dimiliki tidak memadai. Namun, ia memilih tidak mengikuti permintaan dokter.
“Melihat kondisi anak saya tak bisa dibawa rujuk ke luar daerah RSUD tanjung pinang dan juga karna kurangnya dana biaya ongkos untuk kesana ya Jadi saya minta, anak saya bisa rawat Ya,dirawat disini saja,” kata orang tua korban.
Keluarga berharap agar pelaku penganiayaan, Alif (23) mendapatkan hukuman setimpal. Bahkan, keluarga meminta kepada penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal. “Seharusnya hukuman setimpal nyawa sama nyawa. Kalau tak ya tidak setimpal,” tegas Abu.
Sebagaimana diketahui. Dandi merupakan korban kasus penganiayaan oleh Alif yang sehari-hari berprofesi sebagai supir pick up, karena cemburu sang istri berinisial DE berselingkuh dengan korban.
Rio membenarkan penganiyaan yang dilakukan pelaku didasari atas kecemburuan karena sang istri berinisial DE berselingkuh dengan korban.
Peristiwa penganiayaan terjadi setelah pelaku ingin membongkar muat barang Trafo milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Pelabuhan, Kamis, (5/9/2024) pukul 22.00 WIB.
Tiba di pelabuhan, pelaku tidak sengaja bertemu dengan korban yang sedang menikmati minuman beralkohol bersama tiga rekannya.
Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul muka sebanyak satu kali menggunakan tangan kiri.
Dengan satu kali hantaman, korban kemudian tersungkur ke tanah. Mengetahui korban tersungkur, pelaku langsung menginjak kepala korban dengan menggunakan kaki sebanyak dua kali.(Agus)
3041