Jurnalsidik.com, Batam,-Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., membuka secara langsung Turnamen Futsal Cup Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2024 Antar SMA Sederajat di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal Kota Batam, Kamis (11/07/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH. menjelaskan. Turnamen Futsal Cup Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2024 Antar SMA Sederajat ini diselenggarakan dalam rangka Anti Judi Online dengan cara berolahraga.
Hadir saat pembukaan turnamen. Jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, para Kajari, Koordinator, Kacabjari dan para Kepala Seksi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gubernur Kepri, Walikota Batam serta unsur Forkopimda lainnya.
Sambutan Kajati Kepri. Di era digital ini, kemudahan akses informasi membuka jalan bagi berbagai hal positif, termasuk edukasi dan hiburan. Namun, di sisi lain, kemudahan ini juga membuka celah bagi aktivitas berbahaya seperti judi online, yang bagaikan racun manis yang menjerat generasi muda.
“Judi online bukan hanya sekadar permainan yang mengandalkan keberuntungan, tapi juga candu yang menjerumuskan penggunanya ke dalam lingkaran setan penuh bahaya. Bagi generasi muda, godaan judi online bagaikan bom waktu yang siap meledakkan masa depan”kata Kajati Kepri
Sebagaimana yang telah kita ketahui, kasus-kasus tragis akibat judi online semakin meningkat. Mereka yang menjadi korban bukan hanya dari kalangan masyarakat biasa, tetapi juga aparat penegak hukum, pegawai negeri sipil, hingga remaja yang masih memiliki masa depan panjang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara tegas menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak negatif judi online yang telah memakan korban jiwa. Beliau meminta masyarakat untuk tidak lagi mengakses judi online dan menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak.
Komitmen pemerintah dalam memberantas judi online tidak hanya dalam bentuk imbauan, tetapi juga tindakan nyata. Hingga saat ini, pemerintah telah berhasil men-take down sekitar 2,1 juta situs judi online. Ini adalah upaya yang luar biasa untuk mengurangi akses masyarakat terhadap platform-platform judi yang merusak ini.
Oleh karena itu, turnamen futsal ini menjadi wadah positif bagi generasi muda untuk menyalurkan energi dan bakat. Dalam pertandingan futsal, nilai-nilai sportivitas dan disiplin ditanamkan kepada para peserta. Mereka belajar untuk bermain dengan jujur, menghargai lawan, dan menerima kekalahan dengan lapang dada.
“Jauhi judi online, berdampak negatif, menimbulkan kecanduan sehingga rusaknya fungsi kognitif pada otak, tidak bisa mengendalikan emosi sehingga menurunnya kemampuan bersosial, melemahnya fungsi otak sehingga menurunnya daya ingat dan sulit untuk berkonsentrasi, meningkatnya depresi akibat kecanduan pada judi online,”kata Teguh Subroto S.H., M.H.
Adapun ketentuan pidana judi online Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Vide Pasal 20 Ayat (2), Pasal 31 dan Pasal 32), Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara ketentuan untuk Aparatur Sipil Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sumber : Pemukiman Kejati Kepri
Editor : Edy Manto