Dishub Tanjungpinang Berlakukan Smart Card untuk Tingkatkan Pelayanan Uji KIR

Shares

Jurnalsidik.com, Tanjungpinang – Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menerapkan sistem smart card (kartu pintar).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan, smart card itu sebagai ganti buku uji KIR yang merupakan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang harus dimulai di tahun 2021.

“Alhamdulillah, untuk Tanjungpinang sudah bisa di mulai Februari ini, walaupun tidak di mulai tanggal 1 Januari 2021,” ucap Bambang, saat ditemui di kantor Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Senin (22/2/2021).

Hal tersebut, lanjut Bambang, karena masih menunggu perubahan perda nya. Setelah ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan provinsi Kepri, barulah perubahan perda nomor 2 tahun 2020 tentang restribusi pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan.

“Penggunaan uji KIR ini sudah berlaku sejak dua minggu lalu,” ujarnya. (***)

 

596

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *