ANAMBAS, JURNALSIDIK.com – Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD KKA, Senin (25/11) Pukul 14.00 WIB.
Ke 2 Ranperda tersebut ialah Ranperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Ranperda Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD KKA, Hasnidar didampingi Wakil Ketua I, Syamsil Umri dan Wakil Ketua II, Firdian Syah.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) KKA terhadap Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang disampaikan oleh Siti Bayu Khusnul Hatimah yang juga selaku Anggota Bapemperda.
“Bahwa proses pembahasan Ranperda tersebut dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Terang Siti.
Siti juga menambahkan DPRD KKA untuk dapat menerima laporan hasil kerja Bapemperda serta mengusulkan Ranperda tersebut agar dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda) KKA.
Rapat dilanjut dengan penyampaian laporan hasil kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD KKA terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang disampaikan oleh Jasril Jamil Selaku Wakil Ketua Pansus.
Jasril Jamil menyampaikan Ranperda tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
“Maka Pansus DPRD mengusulkan DPRD KKA untuk Menerima laporan hasil kinerja Pansus DPRD KKA serta mengusulkan Ranperda tersebut untuk disetujui menjadi Perda KKA,” Ujar Jasril.
Diketahui 5 Fraksi DPRD yang terdiri dari Fraksi PPP PLUS, PDI PERJUANGAN, BINTANG NASIONAL INDONESIA (BNI), PARTAI AMANAT NASIONAL(PAN) dan KARYA INDONESIA RAYA (KIR) telah menyetujui 2 Ranperda tersebut untuk dapat dijadikan Perda KKA.
Sementara Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015, pembentukan prodak hukum merupakan bagian terakhir dalam pembuatan ranperda dan Persetujuan ini merupakan legalisasi program hukum daerah.
Sambung Haris, Dengan adanya ranperda tersebut sangat penting dan strategis bagi perusahaan sebagai pendukung pembangunan daerah perusahaan baik lingkungan dan sosial kedepan sangat berguna sinergi mempercepat pembangunan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu kata Haris, Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih dan apresiasi karena telah menjalankan tugas dalam pembentukan ranperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya serta mengapresiasi kepada DPRD anambas yang telah menyetujui atas 2 Ranperda tersebut menjadi Perda,” Tutup Haris.
Hadir dalam kegiatan, Abdul Haris, SH (Bupati Kepulauan Anambas), Sahtiar SH., MM (Sekda KKA), Yendi M.M. (Asisten II KKA) Catherine (Asisten III KKA), Kapten Laut (T) Budi Hartoyo Kasprogar Lanal Tarempa, Peltu Amrul (Plh Danramil 02 Tarempa), Ekodesi (Kabankesbangpol KKA), Para OPD se Kabupaten Kepulauan Anambas dan para anggota Fraksi DPRD KKA. (Red)
