Shares

Jurnalsidik.com,Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melaksanakan rapat paripurna membahas dua ranperda, berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPRD Anambas, Kamis (20/06/2024).

Rapat paripurna tentang Raperda tentang pertanggung jawaban APBD Tahun 2023 dan Raperda Pembangunan jangka panjang tahun 2025 – 2045 dipimpin oleh Wakil Ketua I Samsir Umri dan dihadiri anggota DPRD Anambas dan Bupati kabupaten kepulauan Anambas Abdul Haris.

Samsir umri mengatakan rapat diikuti oleh 12 orang dari 20 anggota DPRD Anambas, yakni 3 orang dari 5 orang fraksi PPP plus, 1 orang dari 4 orang fraksi PDIP, 2 orang dari 3 orang dari anggota Partai Amanat Nasional,3 orang dari 4 orang dari fraksi bintang nasional indonesia, serta 3 orang dari 4 orang anggota dari Karya Indonesia Raya.

Saat itu Samsir Umri mengaspirasi Bupati dan seluruh jajarannya yang telah menyampaikan Ranperda tentang bertanggung jawaban ini dengan tepat waktu.

“Berdasarkan surat bupati nomor B/900.1.11/2010/KDH/SD/06/2024 tertanggal penerimaan tanggal 19 Juni 2024.dan berdasarkan surat wakil bupati no B/000.7.2.1/181/WKDH/SD/05/2024 tertanggal penerimaan 31 Mai 2024.”ungkapnya.

Selanjutnya Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris S.H., M.H., membacakan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Perda tentang rencana perda pembangunan jangka panjang daetak kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025 – 2045.

Disampaikan bahwa capaian kinerja pemerintah pada tahun anggaran 2023 masih dalam konteks dasar pelaksanaan agenda program pembangunan yang merupakan tahapan dalam RPJPD pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021 – 2026. APBD tahun 2023 merupakan produk bersama DPRD dan pemerintah daerah yang dibangun atas komitmen bersama dengan perinsif transpransi dan akuntutitas yang menitik beratkan kepada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati menambahkan. Tahun 2023 merupakan tahun ke 9 pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Mengimplementasikan penerapan akuntansi berbasis aktural dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah LKPD Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai mana yang diamanatkan peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintah materi rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD pemerintah tahun anggaran 2023 disampaikan disajikan kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan daerah berbasis sataral meliputi tujuh komponen utama sesuai hasil audit BPK RI.

BACA YANG LAIN JUGA :   Paripurna Peringatan Hari Jadi Ke - 15 Kabupaten Kepulauan Anambas

Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 1.149.685.355.791..00.Sampai anggaran tahun 2023 terealisasi sebesar Rp. 998.370.281.053.73 atau 86.84 persen.
Pendapatan daerah terdiri dari A. Hasil daerah atau PAD dianggarkan Rp. 41.958.839.490.00.sampai akhir tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar. Rp. 29.362.242.093.73 atau 69.98 persen.

Pendapatan Asli Daerah terdiri dari,
1.pendapatan pajak daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 22.559.538746.00 sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp.16.310.773.757.00 atau 72.30 persen.

2. Pendapatan retribusi daerah dianggarkan sebesar,Rp.450.746.981.00 sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 7.174.834.674.00 atau 153,41 persen.

3.pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 7.174.834.674.00 atau 153,41 persen. Dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.1.318.900.763.00 sampai dengan anggaran akhir tahun 2023 sebesar Rp.1.596.888.700.00 atau 71,16 persen.

4.Dan lain lain PAD yang sah dianggarkan sebesar Rp.13.430.535.000.00.sampai dengan akhir tahun 2023 sebesar terealisasi sebesar Rp.4.319.744.945.00 atau 32.16 persen.

Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp.1.107.726.516.301.00.sampai anggaran akhir tahun 2023 terealisasi sebesar Rp. 969.008.038..00 atau 87.48 persen.

1. Transfer pemerintah pusat dana pertimbangan (Dana bagi hasil pajak dana bagi hasil bukan pajak /sumberdaya alamalam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus) dianggarkan sebesar.Rp.986.805.461.479.00 terealisasi sebesar Rp.851.583.263.975.00 atau 86.30 persen.

2.Transfer pemerintah pusat lainnya (Dana Insentif Daerah Dana Desa, Insentif Fiskal) Dianggarkan sebesar Rp.54.074.162.000.00 sampai dengan akhir tahun 2023 sebesar Rp. 55.482.217.000.00 atau 102.60 persen.

3.Transfer pemerintah daerah lainnya ( pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan) dianggarkan sebesar Rp.66.846.892.822.00.sampai dengan tahun akhir anggaran tahun 2023 Rp.61.942.557.974 atau 92.65 persen.

Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp.1.250.230.911.389.00 sampai dengan akhir tahun 2023 terealisasi sebesar Rp.980.270.183.929.64.atau 85,11 persen

BACA YANG LAIN JUGA :   Khataman Al Qur'an dan Dzikir Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Desa Sunggak

Belanja daerah terdiri dari. a.Belanja oprasional dianggarkan sebesar Rp.803.457.038.265.00 sampai dengan akhir tahun 2023 terealisasi sebesar Rp.683.833.368.630.64.atau 85.11 persen
b. Belanja modal dianggarkan sebesar Rp.251.278.933.169.00 sampai akhir tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp.184.291.542.980.00 atau 73.34.persen
c. Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp.68.799.839.255.00 sampai dengan akhir tahun tidak terealisasi.
d. Belanja transfer dianggarkan sebesar Rp.126.695.100.700.00 sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp.112.145.272.319.00 atau 88.52 persen.

Pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp.100.545.555.597.00 sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 Rp. 5.849.631.846.00 atau 59 persen atau 5.82 persen.

Pembiayaan daerah terdiri dari,
a. Penerimaan pembiayaan yang dianggarkan seberar Rp.102.545.555.597.00 sampai akhir tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp. 7.849.631.846.59.00.atau 76,50 persen.
b.Pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp.1.000.000.000 sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 Rp.1.000.000.000.00 atau 100 persen.

Sisa lebih anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 sebesar Rp.23.949.728.68.Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RIRI) perwakilan KEPRI terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas masih dapat mempertahankan opini Wajar Tampa pengecualian (WTP).
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris berharap dengan penuh kearifan dan komitmen Kita bersama agar segera melaksakan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.harapanya.(Agus)

488
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *