jurnalsidik.com, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso gelar upacara tabur bunga di Selat Riau, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Selasa (02/9).
Kegiatan ini merupakan penutup dari serangkaian kegiatan yang diadakan dalam rangka memperingati hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 80.
Kegiatan diawali dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Kajati Kepri sebagai inspektur upacara dan Kasi Penkum Kejati Yusnar Yusuf sebagai komandan upacara di kantor Kejati Kepri di lapangan kantor Kejaksaan Tinggi Kepri Jl.Sungai Timun No.1 Senggarang, Tanjungpinang.
Hadir pada saat itu para Asisten, Kabag TU, Kajari Tanjung Pinang, Kajari Bintan, Koordinator, Kasi, Kasubbag, Kasubsi, Kaur dan seluruh pegawai Kejati Kepri, jajaran Kejari Tanjungpinang, jajaran Kejari Bintan, Ketua dan Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kepri, Ketua dan Pengurus IAD Daerah Tanjungpinang serta Ketua dan Pengurus IAD Daerah Bintan.
Jaksa Agung RI dalam amanatnya yang disampaikan oleh Kejati Kepri saat itu menekankan bahwa peringatan ini adalah momen evaluasi dan introspeksi untuk memperkuat soliditas dan solidaritas Korps Adhyaksa dalam menghadapi kompleksitas dinamika tugas di masa depan.
Diterangkannya bahwa tanggal 2 September diperingati sebagai Hari Lahir Kejaksaan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023. Tanggal ini ditetapkan karena pada 2 September 1945, Presiden pertama Ir. Soekarno melantik Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung pertama dalam Kabinet Presidensial.

Momen ini menandai dimulainya kedudukan Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa Kejaksaan lahir bersamaan dengan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai penjaga hukum dan penegak cita-cita proklamasi.
” Jaksa Agung juga mengapresiasi capaian Kejaksaan yang kembali menjadi lembaga negara terpercaya setelah TNI dan Presiden berdasarkan hasil survei Indikator pada Mei 2025 dan Survei Nasional Polling Institute pada Agustus 2025, ” ujar Kajati Kepri.
Sambung Kajati, bagi seluruh jajaran kejaksaan dalam melaksanakan tugas, Jaksa Agung menekankan 7 perintah harian yakni; Tanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan, Dukung asta cita Presiden dan Wakil Presiden, Perkuat peran sentral kejaksaan, Optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif, Terapkan secara cermat UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku Tahun 2026, Wujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang ter standarisasi dan Profesional serta Meningkatkan pola penanganan perkara.@fbtn
563 



