Anambas, Jurnalsidik.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melakukan pemusnahan barang bukti dari tujuh perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dan dipimpin langsung oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bayu Indra Sukma, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, Budhi Purwanto, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat daerah dan perwakilan instansi terkait, antara lain:
1. Asisten I Bidang Pemerintahan Setda KKA, Akmaruzzaman, S.Ag., M.Pd.
2. Kasi PAPBB Kejari Anambas, Bayu Indra Sukma, S.H.
3. Kepala Bakesbangpol Anambas, Herry Fahkrizal, S.T.
4. Kepala Dinas Sosial Anambas, Usman, S.T.
5. Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Al Fajri.
6. Perwakilan Dinas Kesehatan, Muswandar.
7. Awak media se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 14 jenis, berasal dari kasus yang ditangani selama tahun 2024 dan 2025. Di antaranya berupa narkotika, senjata tajam, pakaian, alat komunikasi, dan barang pribadi lainnya.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut:
1. Narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram (sisa 0,089 gram) – dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas.
2. Satu buah parang – dipotong.
3. Satu unit handphone – dipotong.
4. Sepuluh buah kaos – dibakar.
5. Satu buah sweater – dibakar.
6. Delapan buah celana panjang – dibakar.
7. Sepuluh buah celana dalam – dibakar.
8. Satu buah celana kulot panjang – dibakar.
9. Empat buah bra – dibakar.
10. Satu buah kain sarung – dibakar.
11. Satu bungkus bekas kotak rokok – dibakar.
12. Tiga buah celana pendek – dibakar.
13. Satu buah dompet – dibakar.
14. Satu buah kartu ATM – dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Natuna dan surat perintah pelaksanaan eksekusi (P-48) oleh Kejaksaan. Barang bukti tersebut telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” jelas Budhi.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
(Agus Suradi,Jurnalsidik.com)
757 



