Marak Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak di Anambas, Banyak Pelaku dari Lingkungan Terdekat
Anambas, Jurnalsidik.com — Kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Anambas masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Berdasarkan data Polres Kepulauan Anambas, sejak Januari hingga Oktober 2025 tercatat empat kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak, enam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, serta tiga kasus kekerasan terhadap anak.
Angka tersebut meningkat sekitar 20 persen dibanding tahun 2024, di mana pada tahun sebelumnya tercatat total 10 kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak.
Faktor Lingkungan dan Keluarga Jadi Pemicu
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kepulauan Anambas, Usman, mengatakan meningkatnya kasus tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyebab dan faktor yang membuat kejadian serupa terus berulang.
“Kalau dilihat penyebabnya itu banyak. Jadi tidak bisa dikatakan hanya karena anak nakal atau kenakalan remaja. Ada juga faktor lain, misalnya pelaku merupakan orang terdekat di rumah. Seperti kasus kemarin, pelakunya justru keluarga sendiri,” ujar Usman.Rabu (29/10/2025)
Menurutnya, korban tidak selalu berasal dari anak-anak yang putus sekolah.
Sebagian besar justru masih aktif bersekolah di tingkat SMP dan SMA.
Beberapa kasus bahkan terjadi di lingkungan keluarga sendiri, seperti ayah tiri yang mencabuli anak tirinya saat istrinya tidak berada di rumah.
Minim Pengawasan dan Pengaruh Media Sosial
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Aiptu Boy, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus bermula dari minimnya pengawasan orang tua serta penggunaan media sosial tanpa kontrol.
“Kami menemukan bahwa banyak kasus berawal dari perkenalan di media sosial. Anak-anak mudah diajak bertemu karena kurangnya pengawasan dan pemahaman soal bahaya dunia digital,” jelasnya.
Data Kasus Kekerasan terhadap Anak
Berikut data kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Anambas tiga tahun terakhir:
- Tahun 2023
Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur: Siantan (9 kasus), Jemaja (2 kasus), Palmatak (2 kasus)
KDRT: 1 kasus
- Tahun 2024
Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur: Siantan (1 kasus)
Persetubuhan anak di bawah umur: Siantan (5 kasus), Jemaja (3 kasus), Palmatak (3 kasus)
Kekerasan terhadap anak dibawah umur: Siantan (1 kasus)
Mucikari: Siantan (1 kasus)
KDRT: tidak ada
- Tahun 2025 (Januari–Oktober)
Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur: Siantan (4 kasus)
Persetubuhan anak di bawah umur: Siantan (2 kasus), Jemaja (2 kasus), Palmatak (2 kasus)
Kekerasan terhadap anak dibawah umur di Siantan (3 kasus)
KDRT: tidak ada

Langkah Pencegahan Pemerintah dan Aparat
Untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, pihak kepolisian bersama Dinsos PPPA terus melakukan berbagai langkah pencegahan, seperti penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, sosialisasi perlindungan anak kepada masyarakat, serta edukasi bahaya media sosial.
Usman menambahkan, pemerintah daerah juga telah menerapkan aturan jam malam bagi anak remaja. Melalui Satpol PP, dilakukan patroli rutin setiap malam di lokasi-lokasi yang dianggap rawan.
“Pemerintah sudah menerapkan jam malam kepada anak-anak remaja. Satpol PP juga melakukan patroli tiap malam di tempat-tempat yang rawan sering dikunjungi anak muda,” ujarnya.
Selain itu, Dinsos PPPA terus menggelar sosialisasi dan edukasi hingga ke tingkat desa.
“Kami sudah lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah bahkan sampai ke desa-desa, dan sering diminta menjadi narasumber.
Kepada orang tua kami berpesan agar selalu mengawasi anak-anaknya. Kalau di sekolah tanggung jawab guru, tapi di luar sekolah itu tanggung jawab orang tua,” tambah Usman.
Kesadaran Masyarakat Mulai Meningkat
Usman juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama saat menghadiri kegiatan masyarakat seperti turnamen atau acara hiburan.
“Apalagi kalau ada kegiatan ramai seperti turnamen, banyak anak-anak berkumpul di sana. Orang tua harus tahu anaknya pergi dengan siapa dan ke mana,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perubahan pandangan masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual turut memengaruhi peningkatan angka pelaporan.
“Dulu masyarakat menganggap kasus seperti ini sebagai aib dan tabu untuk dibicarakan, sehingga enggan melapor. Sekarang kami sampaikan, jangan malu dan jangan takut. Kalau pelaku tidak segera dilaporkan, bisa jadi dia akan mencari korban lain,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelaporan cepat sangat penting agar pelaku segera ditindak dan tidak menimbulkan korban baru.
“Jangan takut aibnya terbuka, karena yang lebih penting adalah keselamatan anak-anak kita. Segerakanlah melapor sebelum ada korban berikutnya,” tambahnya.
Usman berharap kerja sama lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak-anak di Kepulauan Anambas.
(Agus Suradi,Jurnalsidik.com)
848 



