Jakarta Jurnalsidik.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pastikan angkutan penumpang roda dua atau ojek dilarang mengangkut penumpang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan terkait ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Rabu, 15/4/2020
“Terkait dengan aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua. Kita tetap merujuk pada peraturan Menkes terkait PSBB dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes,”kata Anies, Rabu (15/04).
Meski demikian, roda dua atau ojek masih dapat mengikuti Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020, yakni hanya untuk mengantarkan barang.
“Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkut barang secara aplikasi, tapi tak untuk angkut penumpang, ini akan ditegakkan aturannya,” ujar Anies.
Anies menjamin, selain mengangkut barang, sepeda motor diperbolehkan mengangkut penumpang, namun bukan penumpang umum, melainkan penumpang bersifat anggota keluarga, yakni berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama. Selain itu tidak diizinkan, karena potensi penularan menjadi tinggi.
Sebelumnya, setelah Pergub DKI muncul, Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan menteri, yang salah satu pasalnya mengizinkan ojek mengangkut penumpang. Aturan itu kemudian menuai kritik.
Penulis : Zul
Editor : Red