Jurnalsidik.com, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (28/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Rian Kurniawan, dan dinyatakan memenuhi kuorum. Turut hadir Bupati Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta anggota DPRD lainnya.
Pansus DPRD Anambas Sampaikan Laporan Akhir Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dibacakan oleh Linda A. Md. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda KTR dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok melalui peraturan daerah.
Linda menyampaikan bahwa Pansus dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 9 Tahun 2025, dengan komposisi 10 anggota dari berbagai fraksi. Proses pembahasan berlangsung sejak 31 Juli hingga 10 November 2025 dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan materi, di antaranya:

Penambahan pasal terkait kewajiban penyediaan tanda larangan merokok.
Perbaikan redaksional pada sejumlah pasal.
Penetapan sanksi administratif berupa denda dengan kisaran Rp250.000 hingga Rp1.000.000.
Linda menegaskan bahwa tujuan utama penyusunan Ranperda KTR adalah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas polusi asap rokok.
Adapun lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, tempat bermain anak, serta area publik lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Peraturan ini bukan untuk membatasi hak perokok, tetapi untuk menyeimbangkan hak bersama dalam menikmati udara bersih,” ujar Linda dalam penyampaiannya.
Dengan penyampaian laporan akhir ini, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dinyatakan selesai pada tahap pembahasan tingkat pertama dan akan dilanjutkan ke tahapan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
(Agus suradi jurnalsidik com)
132 




