Tanjungpinang, – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di ruang rapat utama, kantor DPRD Kepri, Dompak pada hari Rabu (19/02) berlangsung alot. Paripurna pandangan Fraksi pembahasan tiga Ranperda itu dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kepri Dewi Kumalasari.
Fraksi – Fraksi menilai, ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Ranperda RZWP3K, Ranperda PDAM Tirta Kepri dan Ranperda Penyertaan Modal BUMD Kepri.dinilai kurang didukung data yang jelas.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lis Darmanyah SH mengatakan bahwa usulan Ranperda itu belum sinkron baik secara manfaat maupun secara perencanaan yang belum di jawab oleh Sekda.
“Apakah Perda itu hanya perintah undang-undang saja, dan itupun harus dilakukan penyusunan produk hukum dalam setiap pasal demi pasal dan ada pertimbangannya, serta harus dituangkan didalam administrasi,”kata Lis Darmansyah.
Demikian pendapat fraksi lainnya, sebagian menilai, Ranperda yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekda Prov. Kepri) terkesan asal-asalan.
Pada paripurna selanjutnya diharapkan sebelum paripurna, pihak sekda memberikan softcopy jawaban sekda kepada setiap anggota dewan DPRD Kepri untuk dipelajari terlebih dahulu.
Beberapa fraksi meminta dokumen dilengkapi dan mendapat jawaban secara lisan pada paripurna selanjutnya
“Sidang ini akan dilanjutkan pada pansus berikutnya” kata Dewi Kumalasari selaku pimpinan rapat
Saat paripurna, Sekda Kepri TS Arif Fadilla S.Sos M.Si mengucapkan terima kasih kepada fraksi PDI Perjuangan atas saran dan masukan dari fraksi kepada pemerintah daerah, menurutnya sangat berorentasi kemanfaatan terhadap sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara optimal dan terpadu.
“Pembangunan suatu daerah sudah dilakukan secara harmonisasi dan sinkronisasi sesuai peraturan yang ada tentang amanat pasal 98 undang-undang nomor 12 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perudang-undangan yang dicantumkan dalam raperda,”jelas Arif.(red/adv/parlemen)
561