Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Anambas 2024 – 2029
Jurnalsidik.com, Anambas – Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Ayub membuka rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan tahun 2024 – 2029, di ruang rapat kantor DPRD Anambas, jum’at (18/10/2024).
Ayub menyampaikan dasar hukum pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan Keputusan Gubernur No 1228 Tahun 2024 tentang pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2024-2029.
“Maka agenda hari ini adalah rapat paripurna pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa Jabatan 2024 – 2029.”terangnya
Selanjutnya, Ketua definitif DPRD Anambas, Rian Kurniawan menerangkan tugas anggota DPRD untuk lima tahun ke depan, yakni fungsi legislasi.
“Menetapkan regulasi yang melindungi masyarakat, karna disitulah peran politik legislasi untuk mewujudkan agar peraturan daerah bisa di gunakan.”ujarnya Rian.
Menurutnya, pemahaman persoalan dan pilihan politik untuk menyelesaikan akan bisa mewujudkan kwalitas peraturan daerah yang diharapkan.
Ia nya mengajak anggota DPRD Anambas menjaring aspirasi rakyat, saat melaksanakan forum jaring aspirasi dan masa reses.
Ke dua, fungsi penganggaran, menurutnya bukan zamanya lagi proses penyusunanya tertutup tidak partisipasi dan pragmatis. Rudi berharap proses penyusunan anggaran mengikuti regulasi yang berlaku.
“Ke tiga, fungsi pengawasan. Anggota DPRD diharapkan bisa melakukan fungsi pengawasan dengan memegang sumpah janji ketika dilantik, memegang teguh etika, visi misi politik. Melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan,”ungkap Rian.
Rian juga menyampaikan akan melakukan percepatan pembentukan alat kelengkapan Dewan.
“Agar kita bisa melakukan pembahasan dan penetapan Perda tentang APBD tahun 2025, serta pencapaian target realisasi anggaran tahun 2024” ujar Rian.
Pada kesempatan itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, kedudukannya DPRD sebagai mitra kepala daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah pada setiap priode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah.”ujar Abdul Haris.
Tambah Haris.Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif harus diarahkan secara positif untuk merespon cepat persoalan kerakyatan di tingkat lokal, dan membangun kerja sama efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.
“Terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, merupakan waktu yang tepat mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.” terangnya. (Agus / Galeri Fhoto)
465