Pasca Viral Pegawai RSUD Tarempa Live TikTok, Bupati Aneng Terbitkan Edaran Tegas: ASN Dilarang Siaran Saat Jam Kerja
Anambas, Jurnalsidik.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengambil langkah tegas menyusul viralnya aksi seorang pegawai RSUD Tarempa yang melakukan siaran langsung di TikTok saat jam kerja.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2025 tentang penggunaan media sosial dan larangan kegiatan live streaming di lingkungan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).Selasa (14/10/2025
Kebijakan ini lahir sebagai respon atas maraknya sorotan publik terhadap ASN yang dinilai kurang profesional. Dalam surat edarannya, Bupati Aneng menegaskan bahwa ASN bukan selebritas atau konten kreator hiburan.
“ASN adalah pelayan negara yang digaji rakyat untuk bekerja, bukan untuk mencari perhatian di dunia maya,” tegasnya.
Menjaga Marwah ASN dan Kerahasiaan Pemerintah
Surat edaran ini bertujuan memperkuat integritas, profesionalisme, dan netralitas ASN. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mencegah potensi kebocoran informasi penting akibat kelalaian atau ketidakdisiplinan pegawai.
“Media sosial itu pedang bermata dua. Bisa membangun citra pemerintah, tapi juga bisa menghancurkannya dalam hitungan detik jika digunakan tanpa etika,” ujar Bupati Aneng dalam keterangannya.
Dilarang Live Saat Jam Kerja
Dalam aturan tersebut disebutkan dengan tegas bahwa siaran langsung untuk kepentingan pribadi saat jam kerja maupun di lingkungan kerja dilarang keras.
Alasannya jelas: tindakan itu dapat mengganggu produktivitas, membuka potensi kebocoran informasi rahasia, dan menurunkan wibawa ASN di mata publik. Meski begitu, pemerintah tetap memberi ruang bagi ASN untuk memanfaatkan media sosial secara positif.

Siaran langsung diperbolehkan jika berkaitan dengan tugas kedinasan resmi, telah mendapat izin tertulis, serta konten yang akan ditayangkan telah disetujui oleh pimpinan unit kerja.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
ASN yang terbukti melanggar akan dijerat sanksi disiplin sesuai Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024. “ASN yang melanggar bukan hanya mencoreng nama sendiri, tapi juga instansi tempatnya bekerja,” ujar Bupati Aneng.
Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2025 ini ditetapkan di Tarempa pada 14 Oktober 2025 dan ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat resmi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga etika digital aparatur negara.
Siaran TikTok Pegawai RSUD
Langkah tegas ini diambil setelah viralnya akun TikTok bernama @liaanyo0, yang menayangkan siaran langsung berdurasi hampir satu jam dari dalam lingkungan RSUD Tarempa. Dalam siaran tersebut, pegawai bersangkutan tampak bercanda dan berinteraksi dengan warganet saat jam kerja.
Aksi tersebut mengundang kritik tajam dari masyarakat. Banyak warganet menilai tindakan itu tidak pantas dilakukan di fasilitas publik oleh seorang ASN yang tengah bertugas. “Fokus kerja, jangan live dulu,” tulis salah satu netizen dalam kolom komentar.
Meski mendapat teguran, si pemilik akun tetap melanjutkan siarannya, memicu kemarahan publik dan pertanyaan serius terhadap kedisiplinan ASN di Anambas.
ASN Menjadi Teladan Etika Digital
Melalui kebijakan ini, Bupati Aneng menegaskan bahwa ASN bukan bintang hiburan, melainkan garda terdepan pelayanan publik. “Gunakan media sosial dengan bijak. ASN harus menjaga kehormatan seragam dan sumpah jabatan,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap, surat edaran ini menjadi peringatan keras sekaligus pengingat moral agar ASN lebih fokus pada tugas dan menjadi teladan dalam beretika di ruang digital.
(Agus Suradi,jurnalsidik.com)
756 



