www jurnalsidik.com

Memberikan Informasi Terbaik

Berita Anambas

Pemkab Anambas dan Kejari Teken Kesepakatan Penguatan Hukum dan Pengawasan

Shares

Anambas, Jurnalsidik.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan berlangsung pada Selasa malam (22/4/2025) di ruang rapat PTSP, Kantor Bupati lama, Jalan Imam Bonjol, Tarempa, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, bersama Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H.

Bupati Aneng dalam sambutannya mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan momen penting sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan untuk saling mendukung dan melengkapi dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

“Acara ini menjadi momentum berharga untuk memperkuat sinergi kita. Saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas atas kesadaran akan pentingnya membangun kerja sama yang terarah dan terpadu,” ujar Aneng.

Nota kesepakatan ini menjadi dasar koordinasi dalam mewujudkan keselarasan pelaksanaan tugas, khususnya dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengawasan perizinan.

Lebih lanjut, Aneng menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus mengupayakan pembangunan berbasis pemenuhan hak sosial masyarakat. Hal ini mencakup pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam, serta penyediaan fasilitas sosial, ekonomi, teknologi informasi, pendidikan, kesehatan, dan kemudahan investasi.

“Untuk mengelola pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kami butuh dukungan dari semua pihak, termasuk kejaksaan sebagai mitra pemerintah. Dalam pembangunan dan pengelolaan pemerintahan, potensi sengketa hukum baik perdata maupun tata usaha negara selalu ada,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Aneng, kehadiran kejaksaan sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum terhadap proyek-proyek strategis Kabupaten Kepulauan Anambas di tahun anggaran 2025.

Sementara itu, Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada OPD yang membutuhkan, selama permasalahan tersebut berada dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kami ingin memastikan semua tahapan dalam pembangunan dijalankan sesuai ketentuan hukum. Kami tidak menangani aspek teknis, tapi memastikan semua aspek hukumnya berjalan sesuai aturan,” kata Budhi.

Terkait kekhawatiran publik mengenai potensi konflik kepentingan, Budhi menegaskan bahwa kejaksaan memiliki batasan tegas antara fungsi sebagai pengacara negara dan sebagai penuntut umum.

“Kami harus bisa membedakan dengan jelas. Bila permintaan bantuan hukum masuk dalam ranah pidana, tentu kami tidak akan memberikan pendampingan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pertimbangan dan bantuan hukum hanya akan diberikan dalam kapasitas hukum perdata dan tata usaha negara, tanpa menyalahi fungsi penegakan hukum pidana.

Dengan penandatanganan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang profesional dan transparan antara Pemkab Anambas dan Kejaksaan Negeri dalam membangun Anambas yang lebih maju dan tertib hukum.

(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)

784

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *