Jurnalsidik.com, Tanjungpinang – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kota Tanjungpinang tahun 2021 akan segera dibuka mulai 21 Juni 2021 untuk jalur prestasi.
Setiap jalur memiliki jadwal pendaftraan berbeda. Terdapat empat jalur PPDB untuk jenjang SMP yang dapat dipilih calon peserta didik dengan tolok ukur seleksi yang berbeda-beda.
Keempat jalur tersebut yakni jalur prestasi akademik dan non akademik, jalur afirmasi untuk anak dari keluarga tidak mampu, jalur zonasi berdasarkan domisili siswa dan sekolah, serta jalur pindah tugas orang tua, sedangkan, TK dan SD membuka tiga jalur yakni jaur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.
Pendaftaran dan seleksi PPDB di Kota Tanjungpinang dilakukan secara daring atau online, sehingga calon siswa dapat mendaftarkan diri dari rumah.
“Pendaftaran PPDB secara online melalui website www.tanjungpinang.siap-ppdb.com, pendaftaran,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Mulia Wiwin, Senin (7/6/2021).
Wiwin menjelaskan, pendaftaran untuk jenjang SMP jalur prestasi, dimulai pada 21 s.d. 22 Juni 2021 dan diumumkan 24 Juni 2021.
Untuk jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua, pendaftaran dibuka mulai 28 Juni s.d. 2 Juli 2021, pengumuman 5 Juli, dan pendaftaran ulang dilakukan 6 s.d. 7 Juli 2021.
Sementara, jadwal PPDB jenjang TK dan SD yakni pendaftaran 28 Juni s.d. 2 Juli 2021, pengumuman 5 Juli, dan pendaftaran ulang 6 s.d. 7 Juli 2021. “Petunjuk teknis terkait pendaftaran PPDB semuanya ditampilkan dalam website,” ucap Wiwin.
Bagi calon peserta didik, persyaratan umum yang harus dibuktikan adalah akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah atau surat keterangan tanda lulus, khusus jenjang SMP.
“Kuota SMP jalur prestasi sebanyak 10 persen, zonasi 70 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen. Sementara untuk SD kuota zonasi 80 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan orangtua 5 persen,” papar Wiwin. (*)
Editor: Red
497