Jurnalsidik.com, Anambas,- Puluhan pelamar kerja merasa kecewa terhadap proses perekrutan tenaga kerja yang dilakukan HRD PT. Gobel Darma Sarana Karya (GDSK.
Proses perekrutan diduga tidak transparan, dugaan ini mencuat pasca para pelamar pada tanggal 4 September 2024 lalu, mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 dari 90 orang pelamar, sebanyak lima orang dinyatakan lulus atau diterima bekerja, sementara pelamar yang lainnya dinyatakan gugur.
Keputusan ini mendulang pertanyaan para pelamar. Hal ini diungkapkan oleh Al amin, dirinya selaku pihak yang ikut memasukkan lamaran kerja mempertanyakan alasan pihak HRD meluluskan kelima nama tersebut tanpa adanya proses seleksi atau tes.
“Jawaban HRD, kami meluluskan mereka berdasarkan memiliki sertifikat T – BOSIET dan MCU yang aktif.”kata Al Amin mengungkap tanggapan pihak HRD kepadanya.
Menurut Al amin, untuk mendapatkan MCU dan sertifikat T-BOSIET membutuhkan biaya mahal, sementara tidak ada jaminan pihak perusahaan menerima para pelamar bila memiliki sertifikat tersebut. Selanjutnya, dirinya mewakili pelamar lainnya menyurati pihak perusahaan melalui kepala desa Payamaram.
“Balasan dari PT GDSK menyatakan minta maaf dan kami diminta ikut tes tertulis dan tes wawancara. dan ternyata di dalam tes tersebut masih ada lima orang itu di dalam daftar tes tersebut.”terang Al Amin.
Meski diarahkan untuk mengikuti tes tertulis, dirinya enggan mengikuti tes tertulis disebabkan lima peserta yang dinyatakan lulus juga mengikuti tes tertulis. Menurut Al Amin, seharusnya proses dimulai dari awal.
“Dari kelima orang yang lulus itu dari desa ladan dua orang, putik 2 orang, desa muntai satu orang. Selanjutnya kami coba untuk bertemu Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas guna untuk mediasi untuk permasalahan ini.”kata Al amin.
Menurut Al Amin, Bupati saat dalam pertemuan tadi, dia mengatakan agar permasalahan ini diselesaikan pihak perusahaan agar jangan ada oknum oknum yang bermain, apalagi praktek masuk kerja dengan memakai duit.
“Dan untuk tes yang hari ini dibatalkan sebelum ada solusi jalan keluarnya antara perusahaan pelamar pekerja dan rencananya akan di undang pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Bupati,”ungkap Al Amin menerangkan hasil pertemuannya bersama Bupati Anambas.
Lanjut Al amin membeberkan alasan lainnya yang dinyatakan pihak perusahaan terkait lulusnya lima peserta tersebut, yakni kelima orang itu sebelumnya telah mengikuti tes secara online.
“Pak Maskur selaku Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja mengatakan kepada kami disaat pertemuan itu bahwa yang lima orang itu lulus rupanya mereka sudah mengikuti tes on line,”ungkap Al Amin tentang hasil pertemuannya bersama Bupati yang didampingi Kadiperindag Naker, Maskur.
“Dalam hal ini HRD memerintah dari awal meminta kepada kami sertipikat MCU yang aktif dan tidak ada tes online”terang Al Amin.
Secara terpisah, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris saat dikonfirmasi mengharapkan pihak perusahaan agar transparan dan dapat menyelesaikan masalah ini dengan tuntas.
“Oleh karna itu saya meminta kepada perusahaan untuk memberikan klarifikasi persoalan ini dan segera menyelesaikan cepat”.kata Abdul Haris. (Agus)
773