Rapat Bersama Berhasil Selesaikan Konflik Nelayan Bagan di Kepulauan Anambas
Jurnalsidik.com.Anambas –Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar membuka Rapat Nelayan Bagan di Kabupaten Kepulauan Anambas di Gedung Balai Pertemuan Siantan (BPMS).Jum’at 07/07/2023.
Pada kesempatan tersebut, Sahtiar mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah mendapatkan informasi terkait perselisihan antar nelayan bagan.
“kita ingin tahu persoalannya itu apa dan sebaiknya kita selesaikan cepat, kita tahu kewenangan itu tidak ada ditangan kita, tapi ada di provinsi dan pusat” ungkap Sahtiar saat membuka acara yang dilangsung di BPS Tarempa,
Meski demikian. Sahtiar menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas harus melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Kepri, agar konflik ini tidak berlarut larut.
Selanjutnya Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Kepulauan Anambas, Amriansyah Amir, S.Pi. menjelaskan terkait pengunaan bagan yang harus memiliki izin dari bagan itu sendiri,pengaturan daya dukung dari bagan itu,seperti daya lampunya. Amri juga menyampaikan bahwa tentang kearifan lokal.
“Kite juga harus memperhatikan tentang nelayan pancing ulur, dikarenakan laut adalah open akses untuk semua masyarakat.dan dengan adanya pertemuan ini Kite carikan titik masalahnya.ujarnya.
Konflik nelayan di Anambas juga mendapat perhatian dari Roni selaku perwakilan Loka LKKPN Pekanbaru yang hadir saat itu. Roni menjelaskan tentang alat tangkap nelayan berupa Bagan,.sebagai salah satu usaha yang diminati oleh nelayan setempat.
“Dari tahu 2015, kite lihat dari data lkkpn Pekanbaru, bagan yang sudah terdaftar sebanyak 169 bagan itu di tahun 2015 dan sekarang datanya sekarang meningkat sangat pesat.”ungkap Roni.
Roni melanjutkan menjelaskan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.18 Tahun 2021 tentang alat bantu tangkap perikanan dan Permen KP no. 31 tahun 2020. Salah satunya mengatur tentang mata jaring kurang lebih 1 inci,mata Jaring teri lebih kurang 4 mm dan total daya lampu 2000 Watt.
Lebih detail Roni menjelaskan hal-hal yang mengatur tentang Bagan, diantaranya jarak beroperasinya Bagan, (0 – 2 mil laut) Bagan sampai 5 GT (2 – 4 mil laut).Bagan Samapi 10 GT (4 – 12 mil laut diluar inti zona konservasi).Bagan sampai 30 GT (4 – 12 mil laut diluar kawasan konservasi) dan zona inti.
Setelah melalui tahapan rapat, dibuatlah rumusan yang disepakati dan ditanda tangani oleh Agustar selaku perwakilan nelayan Kecamatan Siantan Selatan dan Hambibi mewakili nelayan Kecamatan Siantan Timur.
Adapun Tujuh ketetapan yang disepakati, sebagai berikut :
1.Operasional dan alat penangkapan ikan Bagan sesuai Permen KP No 18 tahun 2021.
2.Jalur penangkapan alat tangkap bagan diatas 2 mil(sesuai Permen KP No 18 tahun 2021 dan tidak boleh beroperasi di zona inti dikawasan koservasi).
3.Desa mendata bagan (jumlah pemilik spesifikasi dan kebutuhan BBM).
4.Proses pernerbitan izin dikeluarkan sesuai peraturan perundang-undangan(spesifikasi lampu dan mata jaring)tata cara perizinan menunggu hasil kordinasi.
5.Dalam hal pelanggaran,dan sanksi diterapkan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku oleh PSDKP dan aparat penegak hukum.
6.Masing masing desa tidak boleh membatasi wilayah daerah tangkapnya terhadap bagan selama masih sesuai dengan peraturan diatas 2 mil.
7.Hal – hal yang belum tercantum dalam berita acara kesepakatan ini akan dimusyawarakan oleh nelayan bagan Kecamatan Siantan Selatan dan kecamatan Siantan Timur, yang akan menjadi aturan kelompok.
Usai adanya kesepakatan itu. Selanjutnya Sahtiar berharap kepada masyarakat Kabupaten Anambas kuhsusnya masyarakat nelayan agar menjaga kedamaian disana.
“Kita sama sama cari makan, kita sepakati ajalah laut kita ini mau dikelola seperti apa sama mereka yang penting kita tidak saling salah menyalahi dan tidak melangar ketentuan undang -undang. Nelayan daerah menjaga daerahnya jangan sampai terjadi keributan.”imbau Sahtiar.
Turut Hadir dalam kegiatan, Danlanal Tarempa,diwakili Letda laut (P) Ilham Iskandar, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto S.I.K, Anggota Komisi 3 DPRD Anambas, Jasril, Kasatwas PSDKP, Kotot.DP 3 Anambas, Noval, Ketua HNSI Anambas, Dedi.(Ags)
500