www jurnalsidik.com

Memberikan Informasi Terbaik

Berita Anambas

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Anambas Tahun 2026

Shares

‎Anambas, Jurnalsidik.com — DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi serta Jawaban/Tanggapan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung pada Selasa (18/11/2025) pukul 13.30 WIB di Ruang Paripurna DPRD Lantai I.

‎Rapat dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng; Ketua DPRD Rian Kurniawan; Sekretaris Daerah; Komandan Lanal Tarempa; Komandan Kodim 0318/Natuna; Kapolres; Kajari Anambas; Danlanud Matak; Kepala Kemenag; unsur OPD dan tamu undangan lainnya. Berdasarkan daftar hadir, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan resmi dilaksanakan.

‎F-PNBKS Soroti Penurunan Transfer Daerah dan Pentingnya Kemandirian Fiskal

‎Dalam penyampaian pandangan umum, Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (F-PNBKS) melalui juru bicaranya, Siswandi, menegaskan komitmen fraksi untuk mengawal APBD 2026 agar berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

‎F-PNBKS menyoroti penurunan signifikan alokasi transfer keuangan daerah pada tahun 2026 sebesar Rp79,14 miliar atau turun 12% dibanding tahun sebelumnya, terutama dari komponen dana bagi hasil.

‎Penurunan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Meski demikian, asumsi pendapatan daerah dalam Ranperda APBD 2026 disepakati sebesar Rp920,8 miliar, yang disebut mengalami kenaikan pada beberapa komponen pendapatan, termasuk transfer pusat dan SILPA tahun sebelumnya.

‎12 Poin Catatan Kritis Fraksi

‎Fraksi PNBKS menyampaikan sejumlah catatan dan pertanyaan strategis kepada Pemerintah Daerah, di antaranya:
‎APBD harus disusun realistis, terukur, dan sesuai kemampuan fiskal daerah.

‎Keterbatasan fiskal menuntut pemerintah memperkuat PAD dan mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.

‎Fraksi meminta penjelasan Bupati terkait inovasi dan strategi peningkatan PAD, termasuk pelibatan sektor swasta.
‎Kritik terhadap rencana pengadaan alat transportasi pimpinan yang dianggap belum mendesak.

‎Permintaan klarifikasi mengenai strategi pembiayaan agar tidak membebani fiskal daerah pada tahun berikutnya.
‎Pertanyaan mengenai sejauh mana visi–misi Bupati tercermin dalam Ranperda APBD 2026.

‎Penegasan agar rekomendasi komisi-komisi DPRD pada pembahasan KUA–PPAS dimasukkan ke dalam Ranperda APBD.

‎Sorotan terkait asumsi kenaikan pendapatan transfer daerah sebesar 11% yang dinilai perlu penjelasan dasar perhitungannya.

‎Imbauan pengurangan kegiatan seremonial yang tidak produktif demi efisiensi belanja daerah.
‎Penekanan agar porsi belanja pegawai memenuhi amanat UU HKPD, yakni maksimal 30% pada 2027.

‎Pada akhir pandangannya, F-PNBKS mengajak seluruh pihak bersikap realistis terhadap kondisi keuangan daerah serta tidak membangun asumsi terlalu tinggi yang dapat menambah beban fiskal di masa mendatang.

‎(Agus Suradi – Jurnalsidik.com)

192

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *