Anambas, Jurnalsidik.com — DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi serta Jawaban/Tanggapan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung pada Selasa (18/11/2025) pukul 13.30 WIB di Ruang Paripurna DPRD Lantai I.
Rapat dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng; Ketua DPRD Rian Kurniawan; Sekretaris Daerah; Komandan Lanal Tarempa; Komandan Kodim 0318/Natuna; Kapolres; Kajari Anambas; Danlanud Matak; Kepala Kemenag; unsur OPD dan tamu undangan lainnya. Berdasarkan daftar hadir, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan resmi dilaksanakan.
F-PNBKS Soroti Penurunan Transfer Daerah dan Pentingnya Kemandirian Fiskal
Dalam penyampaian pandangan umum, Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (F-PNBKS) melalui juru bicaranya, Siswandi, menegaskan komitmen fraksi untuk mengawal APBD 2026 agar berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
F-PNBKS menyoroti penurunan signifikan alokasi transfer keuangan daerah pada tahun 2026 sebesar Rp79,14 miliar atau turun 12% dibanding tahun sebelumnya, terutama dari komponen dana bagi hasil.
Penurunan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski demikian, asumsi pendapatan daerah dalam Ranperda APBD 2026 disepakati sebesar Rp920,8 miliar, yang disebut mengalami kenaikan pada beberapa komponen pendapatan, termasuk transfer pusat dan SILPA tahun sebelumnya.
12 Poin Catatan Kritis Fraksi
Fraksi PNBKS menyampaikan sejumlah catatan dan pertanyaan strategis kepada Pemerintah Daerah, di antaranya:
APBD harus disusun realistis, terukur, dan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Keterbatasan fiskal menuntut pemerintah memperkuat PAD dan mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.
Fraksi meminta penjelasan Bupati terkait inovasi dan strategi peningkatan PAD, termasuk pelibatan sektor swasta.
Kritik terhadap rencana pengadaan alat transportasi pimpinan yang dianggap belum mendesak.
Permintaan klarifikasi mengenai strategi pembiayaan agar tidak membebani fiskal daerah pada tahun berikutnya.
Pertanyaan mengenai sejauh mana visi–misi Bupati tercermin dalam Ranperda APBD 2026.
Penegasan agar rekomendasi komisi-komisi DPRD pada pembahasan KUA–PPAS dimasukkan ke dalam Ranperda APBD.
Sorotan terkait asumsi kenaikan pendapatan transfer daerah sebesar 11% yang dinilai perlu penjelasan dasar perhitungannya.
Imbauan pengurangan kegiatan seremonial yang tidak produktif demi efisiensi belanja daerah.
Penekanan agar porsi belanja pegawai memenuhi amanat UU HKPD, yakni maksimal 30% pada 2027.
Pada akhir pandangannya, F-PNBKS mengajak seluruh pihak bersikap realistis terhadap kondisi keuangan daerah serta tidak membangun asumsi terlalu tinggi yang dapat menambah beban fiskal di masa mendatang.
(Agus Suradi – Jurnalsidik.com)
194