Shares

 

Jurnalsidik.com, Bintan – Calon Gubernur Kepri H.M Soerya Respationo kembali mengingatkan relawan dan tim pemenangan ‘Soerya Respationo – Iman Sutiawan Energi (SInergi) Kepri, untuk tidak melakukan kampanye hitam selama mensosialisasikan pasangan calon yang mengantongi nomor urut 1 di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepri.

“Dalam masa pandemi Covid-19 ini, jika dikaitkan dengan pelaksanaan Pilkada tentunya kita harus mengikuti Peraturan KPU (P-KPU) yang sudah ditentukan. Mengingat, kita ingin menang di Pilkada Kepri ini dengan cara-cara yang jujur dan tanpa adanya melakukan kecurangan,” terang Soerya Respationo disela-sela meresmikan Posko Pemenangan SInergi Kepri di Kota Baru, Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Jumat (25/9/2020) sore.

H.M Soerya resmikan posko sinergi Bintan

Oleh karena itu, tambahnya, pria yang mendapatkan julukan Bapaknya Wong Cilik ini mengajak seluruh tim untuk bertindak hingga bersikap jujur tanpa melakukan kampanye hitam terhadap paslon lainnya.

“Karena mohon maaf, pemimpin adalah orang yang bisa mengayomi semuanya. Kalau kita sesama calon pemimpin saja meneladani hal-hal yang kurang bagus, bagaimana memimpin rakyat kita nantinya. Untuk itu, saya meminta kepada seluruh tim dan relawan jangan sampai bertengkar maupun tidak bertegur sapa dan sebagainya. Mengingat, mereka semua adalah saudara kita juga,” jelasnya.

Hal ini sengaja dilakukan, mengingat Pilkada merupakan sebuah proses demokrasi untuk memilih pemimpin yang akan datang. Dan tentunya, yang namanya demokrasi sudah seharusnya bergembira.

“Kalau dalam pesta demokrasi terjadi gontok-gontokan, dan perselisihan namanya huru-hara demokrasi. Jadi kita harus riang gembira dalam menyambut pesta demokrasi. Jika ada kampanye hitam yang menyerang kita, biarkan saja. Sekali lagi, mohon doa, restu dan dukungan dari bapak dan ibu sekalian. Dan yang perlu diingat adalah di Kepri itu gubernurnya 1, wakil gubernur nya juga satu. Tidak ada lebih,” terangnya.(*)

BACA YANG LAIN JUGA :   Kuasa Hukum Yosiko Berharap Hakim Putuskan Hukuman Maksimal bagi Pelaku KDRT
814
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *