www jurnalsidik.com

Memberikan Informasi Terbaik

Berita Anambas

Sekretaris DPRD Anambas Minta Maaf, Pegawainya Usir Jurnalis di Sidang Paripurna APBD-P

Shares

Anambas, Jurnalsidik.com – Insiden pengusiran jurnalis dari ruang sidang paripurna DPRD Anambas berbuntut panjang. Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jhon Aquarius Putra, akhirnya angkat bicara dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakan pegawainya yang dinilai semena-mena terhadap jurnalis Ihsan Imaduddin.

Peristiwa terjadi saat Sidang Paripurna DPRD pada Selasa (29/7/2025), di mana jurnalis Ihsan tengah mendokumentasikan momen penting penandatanganan berkas persetujuan APBD Perubahan 2025 antara Bupati Anambas, Aneng, dan Ketua DPRD, Rian Kurniawan.

Namun tiba-tiba, Mukhsin, salah satu pegawai Sekretariat DPRD, memerintahkan anggota Satpol PP bernama Herman Supriadi untuk mengusir jurnalis dari ruang sidang. Tindakan tersebut langsung menuai kecaman dari insan pers karena dianggap menghalangi kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang.

“Kami menyayangkan tindakan berlebihan itu dan meminta maaf atas kesalahan pegawai kami,” ujar Jhon Aquarius Putra saat dikonfirmasi, Rabu (30/7).

Jhon menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir tindakan represif terhadap jurnalis dan berjanji akan segera memanggil Mukhsin untuk dilakukan pembinaan. Tak hanya itu, seluruh pegawai protokol akan dikumpulkan untuk diberikan pemahaman soal tugas dan peran jurnalis di ruang publik.

“Kami akan dudukkan semua—wartawan dan protokol—agar ada kesepahaman. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” tegasnya.

Jhon juga meluruskan bahwa meskipun ruang sidang paripurna memiliki keterbatasan ruang, tidak ada satu pun aturan yang melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau dokumentasi selama tidak mengganggu jalannya persidangan.

“Sampai detik ini, tidak ada aturan yang melarang dokumentasi wartawan. Yang penting, tidak mengganggu jalannya sidang,” imbuhnya.

Insiden ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugas. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebut bahwa setiap upaya menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pemerintah, khususnya pejabat dan aparatur negara, agar tidak bersikap arogan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial. Pers bukan musuh, melainkan mitra demokrasi.
(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)

117

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *