www jurnalsidik.com

Memberikan Informasi Terbaik

Berita Anambas

Tangkap Lepas Ribuan Kaleng Bir Impor di Anambas dan Wacana Revisi Perbup

Shares

Anambas, Jurnalsidik.com – Rencana revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol mendapat sambutan positif dari para pedagang di Anambas.

Pasalnya, aturan baru ini akan memberi ruang bagi toko-toko kecil untuk mendapatkan izin resmi menjual minuman beralkohol skala kecil, khususnya bir.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku, selama ini mereka berjualan dengan rasa waswas karena tidak memiliki payung hukum yang jelas. Bahkan, ia menuturkan kerap dimintai uang setoran oleh oknum aparat.

“Kalau aturan ini jadi dirubah, kami bisa jualan dengan tenang. Selama ini kami selalu dimintai uang setoran sekitar Rp30 ribu per kis.

Kalau ada razia, barang dagangan malah disita, tapi aparat yang minta setoran lepas tangan,” ungkapnya, Kamis (28/8/2025)

Pedagang itu juga menegaskan, bir yang dijual adalah produk resmi dalam negeri.

Namun, ketika ribuan kaleng bir miliknya disita oleh petugas gabungan dari BIN, BAIS, dan Pemkab Anambas, ia sempat mengurus izin ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), namun terbentur aturan Perbup lama.

“Makanya kami berharap Perbup itu segera diubah. Kalau tidak, pedagang kecil selalu dirugikan,” tambahnya.

Menurut pengakuannya, pihak Pemkab sempat meminta agar ribuan kaleng bir yang diamankan dikembalikan ke distributor di Tanjungpinang. Namun hal itu memberatkan pedagang karena membutuhkan biaya tambahan transportasi. Ia pun memohon agar barang tersebut diberi toleransi pengampunan untuk dihabiskan di tempat.

Setelah melalui proses mediasi, Pemkab Anambas akhirnya memberikan toleransi pengampunan dengan ketentuan perjanjian tertulis. Pemilik diminta berjanji tidak akan mendatangkan kembali barang tersebut tanpa izin.

Sebelumnya, sebanyak 8.304 kaleng bir atau 346 kis yang sempat disita akhirnya dikembalikan Pemkab Anambas melalui Satpol PP, Selasa (26/8) sore.

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Anambas, Ulil Amri, menegaskan pengembalian dilakukan setelah pemilik melengkapi syarat administrasi dan menandatangani surat perjanjian.

Sementara itu, Kepala Disperindag Anambas, Masykur, menegaskan bir sitaan itu tidak boleh dijual kembali di wilayah Anambas, melainkan harus dikembalikan ke distributor resmi di Tanjungpinang.

“Dalam Perbup lama, toko kelontong memang dilarang menjual minuman beralkohol. Padahal sebagian besar pedagang di sini hanya punya toko kelontong. Karena itu, Pemkab berencana merevisi aturan agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan,” jelasnya.

Sebagai catatan, ribuan kaleng bir ini sebelumnya diamankan dari kapal KM Alferro pada Rabu (23/7/2025). Selain bir lokal, petugas juga menemukan 1.104 kaleng bir impor asal Singapura melalui wilayah Bintan.

(Agus Suradi,Jurnalsidik.com)

408

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *