2 Pengedar Narkoba Diringkus Tim Polresta Tanjungpinang
Jurnalsidik.com, Tanjungpinang,- Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang pria, JT (34) dan SH (28) pada minggu (20/8/2023) dini hari. Kedua diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis dan pil Ekstasi. Dan polisi berhasil menyita 712 gram sabu dan 174 butir ekstasi warna merah
Peristiwa itu diungkapkan tim Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., saat konferensi Pers yang berlangsung Kamis (24/08/2023).
Kronologis yang diungkapkan. Pada hari Sabtu tanggal 19/08/2023 pukul 23.00 wib, satnarkoba memperoleh informasi mengenai adanya seorang pria berinisial JT diduga memiliki atau menyimpan yang diduga narkotika sehingga informasi tersebut ditindaklanjuti sekira pukul 00.15 jajaran Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengikuti dan mencurigai langsung menangkap berinisial JT bersama seorang laki- laki lainnya yang melintas dijalan Brigjen Katamso menggunakan kendaraan sepeda motor merek Yamaha xion warna biru diberhentikan tepat depan toko elektronik dilakukan pemeriksaan mengaku bernama JT dan SH.
“Dari situ kita melakukan penggeledahan, dan menemukan kotak rokok merk Rave, berisikan paket sabu didalamnya,” tegas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si.
Tidak sampai disitu, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah JT dan SH. Di dua tempat ini, polisi menemukan 174 butir ekstasi, 12 paket sabu, alat hisab sabu (boong), hingga timbangan digital.
“Total sabu yang kita amankan sebanyak 712 gram, kemudian pil ekstasi warna merah ada 174 butur. Dan barang bukti lainnya, sepeda motor hingga timbangan digital,” ungkapnya.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
183