Jurnalsidik.com. Anambas -Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris menghadiri rapat pembahasan raperda tentang APBD perubahan Kabupaten Kepulauan Anambas tahun Anggaran 2024 di ruang rapat Paripurna DPRD KKA (lantai I) jalan Imam Bonjol tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas.Jum’at (30/8/2024)
Rapat ini dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Anambas, Syamsir Umri. yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Anambas
Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Ranperda APBD Perubahan tahun 2024.
Disampaikan Syamsir. Tahap yang telah dilaksanakan diantaranya penyampaian Rancangan Perda dan tahapan pandangan umum Fraksi kemudian dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD yang melibatkan pihak eksekutif.
Pada kesempatan ini pimpinan memberikan aspirasi yang sebesar besarnya kepada badan anggaran DPRD yang telah berupaya membahas serta menyumbangkan pikiran pikiran kreaktif serta kearifan lokal.
“Pelaksanaan rapat paripurna hari ini berpedoman pada pasal 74 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menjelaskan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.”jelas Syamsir Umri.
Lanjutnya mengatakan. Perubahan APBD merupakan langkah yang sangat penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah dalam kontek ini,perubahan APBD tidak hanya sekedar penyesuaian, angka angka dalam dalam dokumen anggarananggaran, tetapi juga mencerminkan kesiapan kita dalam merespon dinamila sosial ekonomi dan kebutuhan masyarakatmasyarakat, dan menjawab tantangan pembangunan yang dihadapi daerah kita.
“Perubahan APBD bukanlah perubahan keputusan sepihak tapi hasil proses demokrasi yang melibatkan berbagai pihak dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi masyarakat.”kata Umri.
Selanjutnya penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar dibacakan oleh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Yusli Ys mengatakan, sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD.
“Perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2024 pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024 dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 dan hari ini penandatanganan nota kesepakatan kepala daerah dan anggota DPRD atas rancangan perubahan KUA PPAS DPRD tahun anggaran 2024.”ujar Yusli.
Lanjut Yusli Ys menyampaikan. Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024 ini, dari sisi pendapatan belanja dan pembiayaan mengalami perubahan yang telah disepakati sebelumnya sebesar Rp.984.585.176.132,- menjadi sebesar Rp 1.008.436.460.507,-
Selanjutnya Yusli Ys menyampaikan pendapat Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun 2024.
“Fraksi PDI P – Plus menyampaikan bahwa, realisasi anggaran sangat tidak stabil dikarenakan inkonsistensi anggaran, hal tersebut dapat dilihat dari mencapai realisasi anggaran yang kurang maksimal. Sehingga tidak terkukuh contohnya ada beberapa OPD hari ini tidak tercapai realisasi,”ucap Yusli Ys.
“Hari ini tidak tercapai realisasi anggaran sebanyak 50% padahal perjalanan APBD sedang menuju fase akhir, ini menjadi perhatian serius agar kedepannya tidak terjadi kembali.,”sambung Yusli membacakan pandangan Fraksi.
Di akhir pandangan, Fraksi PDI P – Plus menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024. Persetujuan juga dinyatakan oleh Fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI) dan mengatakan agar Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2024 di sahkan.
Fraksi partai Amanat Nasional (PAN) juga menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2024 untuk di sahkan.
“Demikian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan Kabupaten Kepulauan Anambas.” ungkap yusli.
Terhadap pandangan Fraksi ini, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan sesuai yang telah direncanakan sehingga keluaran dan dan capaian yang dihasilkan juga sesuai dengan harapan pada saat pembahasan anggaran.
Abdul Haris mengapresiasi pandangan akhir Fraksi sebagai bagian dari kritik dan saran yang membangun dan menjadi pola kerja sama dalam pembangunan di Kepulauan Anambas yang berkelanjutan.
Pada kesempatan itu, Abdul Haris menyampaikan akan menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah selalu ketua TAPD berserta perangkat daerah terkait untuk segera menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini kepada pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk di Evaluasi semoga hasil Evaluasi dapat segera kita terima dan ditindaklanjuti.katanya.
“Perubahan APBD tahun anggaran 2024 seperti Silva dana insentif Fiskal Kemiskinan ekstrim,silpa Dak pisik dan Silpa DAU SG sesuai dengan laporan hasil pemerilsaan (LHP) BPK-RI terhadap laporan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2023 yang telah disepakati bersama adalah sebesar Rp. 1.008.436.460.507,-ungkap Abdul Haris.(Agus)
756