Warga Anambas Keluhkan Minimnya Uang Receh, Harga Barang Jadi Tak Sesuai Nilai Asli
Anambas, Jurnalsidik.com — Warga Kabupaten Kepulauan Anambas mengeluhkan langkanya uang receh yang beredar di daerah mereka. Kondisi ini menyebabkan transaksi jual beli di warung maupun toko sering kali tidak sesuai dengan nilai asli barang.
Minimnya uang pecahan kecil membuat masyarakat terpaksa membayar lebih mahal karena pedagang membulatkan harga ke atas. Situasi ini dinilai merugikan pembeli dan berpotensi mengganggu keadilan harga di tingkat konsumen.
Keluhan juga datang dari masyarakat pendatang yang baru menetap di Anambas. Mereka mengaku heran dan kesulitan bertransaksi karena uang receh nyaris tidak digunakan dalam kegiatan jual beli sehari-hari.
Salah satu pendatang asal Tanjungpinang, Rizal, mengaku terkejut ketika mengetahui uang receh tidak diterima di sebagian besar warung di Tarempa.
“Awalnya saya kira cuma di satu tempat saja, tapi ternyata hampir semua warung di Tarempa tidak menerima uang receh seperti Rp500 atau Rp1.000. Jadi setiap belanja, harga selalu dibulatkan. Lama-lama terasa juga bedanya,” ujarnya kepada Jurnalsidik.com, Kamis (6/11/2025).
Rizal berharap pemerintah daerah bersama pihak perbankan dapat kembali mengedarkan uang pecahan kecil agar masyarakat tidak terus dirugikan.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan bahwa uang receh merupakan alat pembayaran sah yang harus diterima di mana pun di wilayah Indonesia.
“Uang receh itu kan resmi dari negara, harusnya tetap berlaku di mana pun, termasuk di daerah seperti Anambas,” ujarnya di sela kegiatan kunjungan kerjanya.
“Kalau masyarakat mau belanja dan menggunakan uang receh, pedagang wajib menerima. Kalau ada yang menolak, tolong laporkan kepada saya. Nanti saya suruh bawahan saya ke toko tersebut. Menolak uang negara itu jelas salah,” tegasnya.

Dari sisi pedagang, fenomena ini dibenarkan oleh Adek, seorang warga lokal sekaligus pengusaha warung makan dan minuman di Tarempa. Ia mengaku, ketiadaan uang receh membuat harga barang di pasaran sering kali dibulatkan.
“Misalnya harga gula Rp14.500, mau tak mau pedagang menjual Rp15.000. Begitu juga minyak goreng harga Rp15.500 dijual Rp16.000. Kalau seperti ini siapa yang diuntungkan? Tentu pedagang, sementara masyarakat sadar atau tidak, jadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Adek menilai hilangnya uang receh di pasaran berdampak langsung terhadap keadilan harga serta akurasi perhitungan pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, hal ini juga disebabkan oleh kurang aktifnya pihak perbankan dalam mengedarkan uang pecahan kecil.
“Sejak dulu uang receh tidak beredar di Anambas. Bank pun jarang menyediakan karena dianggap tidak perlu. Padahal penting agar harga jual sesuai dengan nilai barang,” katanya.
Adek juga menyoroti langkah positif salah satu gerai ritel modern, Satu Mart, yang sempat menggunakan uang receh sebagai pengembalian belanja. Namun, upaya tersebut belum diikuti oleh pedagang lain.
“Kalau masyarakat belanja di tempat lain, uang receh yang diterima di Satu Mart itu malah ditolak lagi. Jadi uangnya tidak bisa beredar,” jelasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas turun tangan menyelesaikan persoalan ini, salah satunya dengan menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pedagang menerima dan menggunakan uang receh dalam setiap transaksi.
“Masalah ini sudah pernah kami sampaikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tapi belum ada tanggapan, bahkan sejak zaman Bupati Tengku dulu,” ungkapnya.
Menurut Adek, uang receh bukan sekadar nominal kecil, melainkan bagian penting dari keadilan ekonomi dan ketertiban sistem transaksi daerah.
“Kalau harga barang tidak sesuai dengan nilai aslinya, otomatis berdampak juga pada pajak daerah. Jadi masyarakat rugi dua kali,dari sisi harga dan dari sisi pajak,” pungkasnya.
(Agus Suradi / Jurnalsidik.com)
176 



