Jurnalsidik.com.Anambas -Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Anambas dipimpin Kanit Tipidter Polres Kepulauan Anambas, Bripka. Taufik Ismail berhasil menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari minggu ( 01/09/2024 ) sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan Takari RT 002 / RW 008 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Senin ( 02/09/2024 )
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan pelaku HN (39) yang berhasil di amankan ini merupakan seorang residivis di kasus yang sama yaitu di tahun 2022 yang lalu.
“Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 Pukul 02.30 Wib, di sebuah rumah di Jl. Air Buding RT 001 RW 002 Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas,”kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Iptu. Rio Ardian, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB sebelum Junaidi ( korban ) dan istrinya masuk kamar untuk istirahat tidur, 2 unit laptop milik korban masih ada diletakan di atas meja ruang tamu dan disamping pintu kamar.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 WIB sdr. Junaidi dibangunkan oleh Rikawati (istri korban) yang berkata kepada Junaidi, “PA LAPTOP KOK GAK ADA HILANG SEMUA” mendengar hal tersebut sdr. Junaidi terkejut dan berkata kepada Rikawati “KAYAK MANA BISA HILANG” mendengar hal tersebut Junaidi langsung keluar dari kamar nya untuk mengecek dan memastikan apa yang dikatakan oleh Rikawati.
Setelah Junaidi mengecek ke ruang tamu, dirinya tidak melihat Laptop miliknya yang semula di letakan di atas meja ruang tamu beserta tas dan juga 2 (dua) buah buku rekening serta uang tunai Rp.100.000 di dalam tas Laptop tersebut. Kemudian Junaidi mengecek Laptop milik Rikawati yang berada di samping pintu kamar, ternyata juga tidak ada.
Setelah di lakukan penyelidikan pelaku dapat di tangkap lalu dilakukan pengembangan, ternyata tersangka HN (39) sebelumnya telah melakukan pencurian di 3 TKP berbeda .
Selanjutnya penyidikan berhasil, pelaku HN (39)7 ditangkap dan menyita beserta barang Bukti berupa (satu) buah Unit Laptop merek “LENOVO” tipe “RYZEN 3”
Akibat kejadian ini total kerugian mencapai Rp 70 juta. Saat ini pelaku HN (39) sudah diamankan di Polres Kepulaua non Anambas dan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres.
“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 Ayat (1) Butir Ke-3e Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,”ujar IPTU Rio Ardian, S.H., M.H..(Agus)
1776 




