www jurnalsidik.com

Memberikan Informasi Terbaik

Berita Anambas

Ketua Komisi II DPRD Anambas Soroti Tiga Lokasi Prioritas Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok ‎

Shares

Jurnalsidik.com, Anambas — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ayub, memberikan tanggapan terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang resmi disahkan dalam rapat paripurna bersama pemerintah daerah.

‎Dalam keterangannya kepada Jurnalsidik.com, Jumat (28/11/2025), Ayub menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) KTR yang telah bekerja maksimal melalui serangkaian rapat koordinasi serta studi referensi ke daerah-daerah yang lebih dahulu menerapkan regulasi serupa.

‎“Kita memahami bahwa kerja kawan-kawan Pansus sudah melewati kajian, koordinasi, dan rujukan ke daerah lain yang telah menerapkan aturan KTR. Tentu ini bukan pekerjaan yang sederhana,” ujar Ayub.

‎Tiga Lokasi Prioritas: Sekolah, Fasilitas Kesehatan, dan Area Bermain Anak
‎Dalam Perda tersebut, terdapat sejumlah kawasan yang masuk kategori tanpa rokok, seperti sekolah, perkantoran pemerintah, rumah ibadah, fasilitas pelayanan publik, tempat bermain anak, dan fasilitas publik ramah anak.

‎Namun, Ayub menegaskan ada tiga sektor utama yang harus menjadi fokus penerapan awal demi efektivitas regulasi, yaitu: ‎Fasilitas kesehatan, ‎Institusi pendidikan dan Area bermain serta ruang publik anak

‎Ketiga lokasi ini dianggap paling rentan karena aktivitas anak-anak, pasien, dan tenaga pelayanan publik berada di lingkungan tersebut.‎

‎“Di sekolah, rumah sakit, dan ruang bermain anak tidak boleh ada aktivitas merokok. Di tempat-tempat ini kita harus tegas,” tegasnya.

‎Tidak Langsung Ditindak: Butuh Tahapan, Sosialisasi, dan Fasilitas Pendukung
‎Meski Perda telah disahkan, Ayub menilai penerapannya tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Dibutuhkan masa penyesuaian agar masyarakat memahami aturan, termasuk penyediaan sarana khusus bagi perokok.

‎Ia mencontohkan Kota Bandung yang baru dapat menerapkan penindakan tegas setelah dua tahun masa sosialisasi.
‎“Tidak bisa langsung ditindak. Masyarakat harus paham dulu.

‎Harus ada tanda larangan, sosialisasi, dan pemerintah juga menyiapkan lokasi tempat merokok yang diperbolehkan,” jelasnya.

‎Untuk tahap awal, pelanggar belum serta-merta dikenakan sanksi, melainkan diberikan teguran dan pembinaan sebagai upaya edukasi.‎

‎Butuh Regulasi Turunan dan Keterlibatan OPD

‎Ayub menambahkan, setelah pengesahan Perda, pemerintah daerah melalui OPD teknis perlu segera menyusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) agar pelaksanaan di lapangan lebih jelas dan terukur.‎

‎“OPD teknis harus menjalankan sosialisasi secara bertahap, termasuk pemasangan spanduk dan tanda larangan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

‎Harapan: Perubahan Budaya dan Lingkungan yang Lebih Sehat
‎Ayub berharap keberadaan Perda ini bukan hanya menjadi aturan legal, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya lingkungan sehat tanpa asap rokok.

‎“Perda ini bukan sekadar aturan.
‎Ini upaya melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak buruk rokok. Kita ingin implementasinya berjalan efektif dan membawa kebaikan bagi semua,” tutupnya.

‎Dengan diberlakukannya Perda ini, diharapkan Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi daerah yang lebih ramah anak, sehat, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

‎(Agus Suradi/Jurnalsidik.com)

102

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *