Ketua Komisi II DPRD Anambas Soroti Tiga Lokasi Prioritas Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Jurnalsidik.com, Anambas — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ayub, memberikan tanggapan terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang resmi disahkan dalam rapat paripurna bersama pemerintah daerah.
Dalam keterangannya kepada Jurnalsidik.com, Jumat (28/11/2025), Ayub menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) KTR yang telah bekerja maksimal melalui serangkaian rapat koordinasi serta studi referensi ke daerah-daerah yang lebih dahulu menerapkan regulasi serupa.
“Kita memahami bahwa kerja kawan-kawan Pansus sudah melewati kajian, koordinasi, dan rujukan ke daerah lain yang telah menerapkan aturan KTR. Tentu ini bukan pekerjaan yang sederhana,” ujar Ayub.

Tiga Lokasi Prioritas: Sekolah, Fasilitas Kesehatan, dan Area Bermain Anak
Dalam Perda tersebut, terdapat sejumlah kawasan yang masuk kategori tanpa rokok, seperti sekolah, perkantoran pemerintah, rumah ibadah, fasilitas pelayanan publik, tempat bermain anak, dan fasilitas publik ramah anak.
Namun, Ayub menegaskan ada tiga sektor utama yang harus menjadi fokus penerapan awal demi efektivitas regulasi, yaitu: Fasilitas kesehatan, Institusi pendidikan dan Area bermain serta ruang publik anak
Ketiga lokasi ini dianggap paling rentan karena aktivitas anak-anak, pasien, dan tenaga pelayanan publik berada di lingkungan tersebut.
“Di sekolah, rumah sakit, dan ruang bermain anak tidak boleh ada aktivitas merokok. Di tempat-tempat ini kita harus tegas,” tegasnya.
Tidak Langsung Ditindak: Butuh Tahapan, Sosialisasi, dan Fasilitas Pendukung
Meski Perda telah disahkan, Ayub menilai penerapannya tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Dibutuhkan masa penyesuaian agar masyarakat memahami aturan, termasuk penyediaan sarana khusus bagi perokok.
Ia mencontohkan Kota Bandung yang baru dapat menerapkan penindakan tegas setelah dua tahun masa sosialisasi.
“Tidak bisa langsung ditindak. Masyarakat harus paham dulu.
Harus ada tanda larangan, sosialisasi, dan pemerintah juga menyiapkan lokasi tempat merokok yang diperbolehkan,” jelasnya.
Untuk tahap awal, pelanggar belum serta-merta dikenakan sanksi, melainkan diberikan teguran dan pembinaan sebagai upaya edukasi.
Butuh Regulasi Turunan dan Keterlibatan OPD
Ayub menambahkan, setelah pengesahan Perda, pemerintah daerah melalui OPD teknis perlu segera menyusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) agar pelaksanaan di lapangan lebih jelas dan terukur.

“OPD teknis harus menjalankan sosialisasi secara bertahap, termasuk pemasangan spanduk dan tanda larangan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Harapan: Perubahan Budaya dan Lingkungan yang Lebih Sehat
Ayub berharap keberadaan Perda ini bukan hanya menjadi aturan legal, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya lingkungan sehat tanpa asap rokok.
“Perda ini bukan sekadar aturan.
Ini upaya melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak buruk rokok. Kita ingin implementasinya berjalan efektif dan membawa kebaikan bagi semua,” tutupnya.
Dengan diberlakukannya Perda ini, diharapkan Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi daerah yang lebih ramah anak, sehat, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
(Agus Suradi/Jurnalsidik.com)
102 




