Jurnalsidik.com, Anambas — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (28/11/2025), bertempat di Gedung DPRD Lantai I, Jalan Imam Bonjol, Tarempa.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Rian Kurniawan dan dinyatakan memenuhi kuorum. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda termasuk Lanal Tarempa, Polres Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri, Dandim 0318/Natuna, Danlanud Matak, dan perwakilan Kementerian Agama.
Mewakili Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD), Hino Faisal, S.Ds. menyampaikan pendapat akhir fraksi mengenai Ranperda tersebut.
Apresiasi Terhadap Proses Pembentukan Ranperda
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKAD mengapresiasi seluruh rangkaian pembahasan Ranperda yang dinilai telah melalui kajian mendalam, termasuk penyusunan Naskah Akademik (NA) dan pelaksanaan konsultasi publik.
“Pembentukan Ranperda ini merupakan langkah maju sekaligus bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta memenuhi hak konstitusional warga dalam mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Hino Faisal saat membacakan sikap fraksi.
Catatan Penting Penguatan Implementasi
Fraksi PKAD menyampaikan sejumlah catatan konstruktif guna memastikan efektivitas penerapan aturan tersebut setelah disahkan. Salah satunya adalah mendorong pemerintah menetapkan visi jangka panjang untuk implementasi Kawasan Tanpa Rokok 100% di seluruh wilayah yang telah ditetapkan.
Fraksi juga menekankan perlunya penyusunan peta jalan (roadmap) sebagai tahapan transisi untuk mengurangi toleransi terhadap Ruang Khusus Merokok (RKM) di masa mendatang.
Selain itu, fraksi mengapresiasi dimasukkannya rokok elektrik dalam definisi rokok pada Ranperda tersebut.

Namun PKAD meminta agar penegakan aturan terhadap pengguna rokok elektrik dilakukan secara tegas dan setara dengan pengguna rokok konvensional.
Dorong Peraturan Turunan dan Penguatan Penegakan Hukum
Fraksi PKAD juga menyoroti evaluasi terhadap regulasi sebelumnya yang dinilai lemah dalam pengawasan dan sanksi. Dengan adanya pembentukan Satgas Pengawasan dan penetapan sanksi denda hingga Rp500.000, Fraksi PKAD meminta agar aturan pelaksana teknis diturunkan melalui Peraturan Bupati.
Peraturan tersebut diminta untuk mengatur secara rinci mekanisme koordinasi, pelaporan, evaluasi kerja Satgas, dan sistem penegakan hukum agar berjalan efektif serta tidak berhenti pada tataran administratif.
Prioritaskan Edukasi Masyarakat dan Anggaran yang Memadai
PKAD juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi publik sebelum penerapan sanksi.
Menurut hasil kajian dan naskah akademik, perilaku merokok masyarakat dipengaruhi oleh faktor pendidikan dan ekonomi.
Karena itu, fraksi meminta pemerintah mengutamakan, Kampanye publik secara berkelanjutan
Konseling berhenti merokok
Media sosialisasi berbasis budaya lokal
Penyediaan fasilitas dan rambu KTR pada lokasi strategis Pemerintah daerah juga diminta memastikan dukungan anggaran yang memadai untuk operasional pengawasan dan edukasi.
Fraksi PKAD Setuju Ranperda Disahkan
Dengan seluruh catatan dan rekomendasi tersebut, Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat menyatakan menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Persetujuan ini kami berikan dengan harapan besar agar seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti sehingga Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar memberi dampak signifikan bagi derajat kesehatan masyarakat,” ujar Hino menutup penyampaiannya.
(Agus suradi, jurnalsidik com)
90 



