Jurnalsidik.com, Tanjungpinang – Sam’on bin Soride warga negara Singapura dituntut 10 bulan penjara dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Yosiko. Di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Rabu (15/02)
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini bermula saat korban melihat di handphone milik terdakwa Sam’on adanya komunikasi terdakwa dengan wanita lain, Sehingga terjadi keributan, lalu terdakwa menendang dan memukul korban.
Melihat ibunya dipukul, anak korban mencoba melerai namun terdakwa Sam’on makin kalap dan memukul anak tirinya.
Korban Yosiko mengatakan, akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya mengakibatkan muntah darah dan luka dalam serta beberapa jari tangan anaknya tidak berfungsi dengan baik.
Jaksa menyatakan terdakwa Sam’on bin Soride terbukti bersalah dan dijerat pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 huruf A UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara
Menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa saudara Sam’one bin Soride, Kuasa Hukum korban, Mounieka Suharbima, S.H merasa kecewa dan berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.
“Mewakili keluarga besar ibu yoshiko mengaku kecewa dengan tuntutan Pidana dalam persidangan hari ini.” Ucap Mounik
Oleh karena itu Mounik berharap majelis hakim dapat memutuskan dan memberikan hukuman maksimal bagi saudara Sam’one bin Soride dalam sidang putusan mendatang.
“Dalam hal tuntutan pidana penjara 10 bulan kepada terdakwa Sam’one bin Soride, keluarga korban kecewa, dan berharap majelis hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal bagi terdakwa yang menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan pada anak.” Ucapnya
Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara tegas tidak mentolerir segala bentuk kekerasan yang terjadi disemua tingkatan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (kemenPPPA) juga mengecam kejadian kekerasan yang terjadi kepada korban ibu Yoshiko dan anaknya Oriko pada saat memberikan bantuan pshikologis sosial.
Kantor Hukum Mounieka Suharbima, S.H dan Rekan juga secara tegas mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
“Mari kita bersama-sama mendukung program Pemerintah dalam rangka memerangi Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saya ucapkan Apresiasi setinggi-tinggi nya kepada korban ibu Yoshiko dan anak oriko yang telah berani melaporkan kasus kekerasan yang telah dialaminya dan mengikuti proses perkembangannya sebagai korban sebagai para pencari keadilan dan semoga aparat penegak hukum dapat memberikan pelayanan berkeadilan tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan, peradilan yang bersih, jujur dan bijaksana.”
“Apakah tuntutan ini berketuhanan Yang Maha Esa, memenuhi rasa keadilan??
Jangan sampai mencederai Azas Hukum
Masyarakat merindukan Hukum yang Adil.” Ungkap Mounik
Tuntutan tersebut dinilainya tidak dapat menghadirkan keadilan bagi kedua korban ibu Yoshiko dan anaknya Oriko.
“Klien Saya sudah dilecehkan, dikhianati rumah tangganya dengan berselingkuh, dianiaya, ditelantarkan, diceraikan dan sekarang direnggut hak azasi manusianya.” Tegas Mounik.
Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Sam’on Sam’one bin Soride. (*)
332