Jurnalsidik.com.Anambas -Pasca Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel pelabuhan jeti milik PT. Putra Bentan Karya di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, dikarenakan ditemukannya pelanggaran pemanfaatan ruang laut berupa pelaksanaan reklamasi berupa jeti.Sabtu (29/6/2024) lalu.
PSDKP Anambas kembali menerima laporan warga yang diduga merupakan utusan salah seorang Politisi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Warga tersebut meminta untuk ditindak lanjuti terkait adanya kegiatan pelanggaran serupa di beberapa titik lokasi.
Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Anambas, Budi selaku Polisi Khusus (Polsus) PWP3K membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait indikasi pelanggaran Pemanfaatan ruang laut dan pelaksanaan reklamasi di beberapa lokasi yang ada di Anambas.
“Laporan sudah kita terima tepatnya pada tanggal 04 juli 2024 dan sudah di sampaikan ke UPT Pangkalan PSDKP Batam “Sabtu (27/7/2024) katanya
Atas laporan itu, pihak PSDK akan menindaklanjuti sesuai prosedur dan secepatnya, saat ini sudah dilakukan identifikasi dan pengumpulan informasi serta bahan keterangan di beberapa lokasi untuk memastikan kebenaran dari laporan yang diajukan tersebut.
Budi menerangkan. Tim nya sudah melakukan pengawasan dari beberapa lokasi sesuai laporan yang diterima dan beberapa diantaranya sudah memiliki ijin.
“seperti Restoran Laluna sudah memiliki dokumen perizinan PKKPRL untuk ruang laut dimaksud. Lokasi lainnya Hotel Tarempa Beach juga sudah berproses dalam pengurusan ijin dimaksud dari akhir tahun 2023 namun masih revisi untuk dilakukan penilaian teknis lebih lanjut.”terang Budi.
Dan hasil pengawasan terhadap lokasi di Temburun dan di Padang Melang, pihaknya masih menunggu arahan perintah selanjutnya dari pangkalan.
Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan identifikasi dan menyelesaikan satu persatu setiap laporan masyarakat tersebut. Namun tidak bisa selesai dalam waktu singkat, sebab jumlah lokasi yang dilaporkan cukup banyak.
“Selain lokasi yang dilaporkan banyak, kami satuan PSDKP Kepulauan Anambas juga lagi menangani kasus lainnya yaitu pelanggaran destructive fishing (potassium) seperti yang sudah beredar dan diketahui masyarakat juga.”ungkap Budi.
Lanjutnya. “Kemungkinan kita akan fokus untuk penyelesaian terhadap dua lokasi sebelumnya yang sudah dilakukan penindakan sembari menunggu arahan lebih lanjut dari UPT Pangkalan PSDKP Batam.”tegasnya.(Agus)
847