Shares

Jurnalsidik.com, Anambas,- Meskipun telah mendapat kemudahan dan kesempatan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, CV Tapak Anak Bintan selaku kontraktor Proyek Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan tidak kunjung beritikad baik untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Atas itikad tidak baik CV TAB yang hanya menggunakan uang muka dari kontrak sebesar Rp.10 miliar, namun tidak melakukan pekerjaan, sehingga menyebabkan terkendalanya pembangunan proyek penanganan banjir ini, pihak Dinas PUPRPRKP Anambas berencana akan melakukan pemutusan kontrak dan mengenakan sanksi daftar hitam kepada CV TAB.

Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPRKP Anambas, Muhammad Hatta Pulungan selaku Pejabat Pembuat Komitmen

“Rencana kita akan putuskan kontrak pada bulan November bang.”kata Muhammad Hatta Pulungan melalui WhatsApp, Senin (28/10/2024).

“Iya bang, selain penyitaan uang jaminan, kita juga akan kenakan sanksi daftar hitam, doakan saja bang,”sambung Hatta.

Menurut Hatta, pihaknya telah melakukan teguran dan peringatan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi pihak kontraktor tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan pekerjaan.

“Kemarin kita minta pihak kontraktor mengerjakan pembangunan box Culvert sepanjang 180 meter dalam waktu 14 hari, tetapi juga saat ini belum ada kegiatan pengerjaan,”terang Hatta.

Sementara terkait penggunaan uang muka proyek yang telah diterima sebesar Rp.3 miliar, hanya untuk pembayaran sebesar ratusan juta saja, sedangkan sisanya tidak dikerjakan sesuai rencana penggunaan uang muka yang diusulkan.

“Penggunaan uang muka yang dilaksanakan hanya pembayaran sewa lahan dan direksi keet. Sementara rencana pengembalian uang muka dipotong per termin pekerjaan,” terang Hatta.

Salah satu produk CV TAB di katalog sektoral Kementerian PUPR

Sebagaimana diketahui bahwa CV TAB mulai terdaftar di Katalog Sektoral Kementerian PUPR pada tahun 2024 ini, dan hanya memiliki layanan jasa konstruksi di wilayah Anambas. Sementara C TAB juga memiliki produk Box Culvert ukuran 250 x 150 x 120, namun tidak didukung sertifikat mutu atau pabrikan.

BACA YANG LAIN JUGA :   Proyek Jalan Dana APBN di Anambas Menyusahkan Pekerja, Diduga Akibat Pihak Satker PJN Kepri Kerja Sama Mafia Proyek

Menurut Hatta, dirinya sebagai PPK memilih CV TAB berdasarkan analisa perbandingan harga. Selain itu, pada pesanan box Culvert, terdapat biaya pengiriman sebesar Rp.260 juta lebih. Menurut Hatta, biaya tersebut bukan untuk pengiriman barang, melainkan untuk mobilisasi alat dan bahan.

“Ada empat perusahaan bang, dan CV TAB yang terendah. Untuk Box Culvert, kita rencanakan dibuat di lokasi pekerjaan bang, bukan pengadaan barang,”kata Hatta.

Lanjut Hatta menjelaskan penggunaan box Culvert dengan ukuran tidak standar pabrik, dikarenakan menyesuaikan dengan lokasi pembangunan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV TAB belum dapat dikonfirmasi (Red)

753
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *