Proyek Jalan Dana APBN di Anambas Menyusahkan Pekerja, Diduga Akibat Pihak Satker PJN Kepri Kerja Sama Mafia Proyek

Shares

Jurnal sidik.com, Anambas – Pengerjaan proyek Jalan Nasional di Kabupaten Anambas yang didanai APBN tahun 2023 diduga pihak Satker PJN Wilayah I Kepulauan Riau melibatkan mafia proyek, sehingga kendati pihak PPK secara administrasi pengadaan melakukan pemilihan penyedia melalui E Katalog LKPP dan memilih penyedia jasa konstruksi dari Provinsi Riau, tetapi pekerjaan dilakukan kontraktor lokal, bahkan dikabarkan masih memiliki hubungan dengan oknum pejabat di pemerintahan kabupaten Kepulauan anambas.

Hal ini terungkap pasca menjeritnya 40 orang pekerja proyek Preservasi Penanganan Jalan Padang Melang-Rewak Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, sebab upah kerja mereka belum dibayarkan pihak kontraktor.

Kondisi ini diungkapkan oleh Icep mewakili 40 orang rekan kerjanya. Dirinya bersama rekannya mengaku belum mendapat pembayaran sepenuhnya dari PT. Putra Hari Mandiri selalu kontraktor pelaksana.

“Saya sudah seringkali bertanya ke pihak kontraktor, namun mereka hanya berkata tunggu dan nanti, sementara kita telah menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab kita selaku pekerja”ucap icep kepada media ini di Padang Melang, Letung, Kamis (18/05/2024).

Lanjut Icep. Sebelumnya, dirinya bersama perwakilan pekerja lainnya pernah mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Letung, untuk meminta bantuan agar dapat mengkoordinasikan masalah yang dialami para pekerja.

“Kami saat itu berharap kepada pihak kepolisian agar membantu mencarikan solusi menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, tetapi setelah menunggu beberapa hari, hasilnya masih nihil dan menemukan jalan buntu.”kata Icep.

Icep bersama pekerja lainnya berharap agar pihak kontraktor menyelesaikan pembayaran upah ini secepatnya. Bila pihak kontraktor tidak menyelesaikan segala hutang piutang dengan para pekerja proyek paling lambat dalam masa satu minggu ke depan, para pekerja sepakat akan mengambil tindakan tegas.

BACA YANG LAIN JUGA :   Dinas PUPRPRKP Anambas Tinjau Lokasi Lahan Gedung Serbaguna Jemaja

“Terhitung mulai hari ini kita kasih tempo ke pihak Kontraktor dengan tenggang waktu sampai satu minggu ke depan, jika upah kerja kami tidak dibayarkan atau tidak juga ada jalan penyelesaian, maka kami para pekerja bersepakat akan menarik bahan material yang masih tersisa tuk di jual dan hasil dari material yang di jual akan digunakan buat membayar upah para pekerja yang masih menonggak, “Jelas Icep, kamis (23/05.2024).

Menurut kabar yang diterima Icep bersama rekannya bahwa anggaran proyek Padang Melang-Rewak telah dicairkan 100 persen. Oleh itu dirinya berharap agar pihak kontraktor segera membayar upah para pekerja proyek.

“Sudahlah upah kami tak di bayar, nomor HP mereka juga tak lagi bisa kita hubungi, kalau kemarin-kemarin masih aktif dan kami sering berkomunikasi, namun selepas itu, nomor HP sudah tak aktif lagi, kami tidak tau apakah beliau (Buhari-red) telah mengganti nomor HP yang baru atau bisa jadi nomor HP saya yang telah dia blokir, “Tutur icep dengan rasa heran.

Bukan hanya upah para pekerja yang belum lunas di bayar, ajip nya lagi, masih ada juga lahan dan tanaman warga yang janji nya dibayar ganti rugi namun hingga kini belum juga dibayar oleh pihak kontraktor, padahal semua itu sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak yakni antara warga selaku pemilik tanaman dengan Kontraktor.

Nilai kontrak proyek penanganan jalan Padang Melang-Rewak sebesar Rp. 67.124.286.000,00, dana APBN tahun 2023 dengan Nomor Kontrak HK.02.01/SP-HS/Bb24.5./VII/2023/05 sebagai pemenang tender oleh PT. Putra Hari Mandiri dan Konsultan Pengawas PT. Manggala Karya Bangun Sarana.

Menurut Icep dengan nilai kontrak yang begitu besar, sangat tidak masuk akal jika upah para pekerja pengaspalan jalan Padang Melang-Rewak tidak bisa dibayarkan. Pekerjaan ini juga diduga terjadi praktek pinjam pakai perusahaan, sebab menurut Icep pekerjaan ini melibatkan suami Ketua DPRD Anambas.

BACA YANG LAIN JUGA :   Asisten I Akmaruzzaman Membuka Malam MTQH Ke - VIII Kecamatan Siantan

“Kami meminta kepada Bukhari selaku kontraktor untuk bisa membayarkan upah para pekerja atas pekerjaan yang hingga saat ini belum juga ada kabar dan kejelasannya.”pinta Icep.

Upah yang belum dibayarkan diantaranya pekerjaan pembersihan lahan akibat lonsor sebesar Rp. 7.700.000,00, kayu 1 ton Rp. 4.000.000,00, Upah borong pekerjaan Rp. 111.000.000,00 sementara untuk Icep sendiri yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan kurang lebih Rp. 122.700.000,00.

Di lokasi yang sama, Heri juga menuturkan hal gaji beserta beberapa orang rekan nya yang bekerja sebagai bertugas berjaga malam di proyek tersebut yang juga belum menerima upah (gaji) oleh pihak perusahan.

“Masih sisa 3 bulan lagi upah kerja saya yang belum di bayar, satu bulan nya sebesar 3 juta, berarti total selama 3 bulan berjumlah Rp. 9.000.000,00, sedangkan teman saya yang lainnya masih sangkut 2 bulan yang belum di bayarkan upahnya,” Pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan pihak Satker PJN dan kontraktor belum diminta konfirmasi.(Red)

457

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *