www jurnalsidik.com

Memberikan Informasi Terbaik

Berita Tanjungpinang

Aliansi GeBer Kepri Audiensi dengan Bea Cukai Tanjungpinang Bahas Penanggulangan Rokok Ilegal

Shares

jurnalsidik.com, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang menerima audiensi dari Aliansi Gerakan Bersama (GeBer) Kepulauan Riau yang menyoroti maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di daerah tersebut.

Dalam pertemuan itu, Aliansi GeBer mengungkap sejumlah isu penting, mulai dari masih bebasnya peredaran rokok ilegal dan dampaknya terhadap penerimaan negara serta kesehatan masyarakat, hingga perlunya transparansi dalam penindakan dan integritas aparat penegak hukum. Mereka juga menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya perlunya penindakan yang konsisten, keterbukaan data, kemitraan dengan masyarakat, jaminan bebas dari praktik “main mata”, hingga penyusunan peta jalan pemberantasan rokok ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan apresiasi atas masukan, kritik, maupun laporan yang diberikan masyarakat. Pihaknya menegaskan komitmen untuk selalu terbuka terhadap aspirasi publik sebagai bagian dari langkah bersama memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam kesempatan itu, Bea Cukai juga memaparkan faktor yang menyebabkan rokok ilegal masih beredar, fenomena kenaikan harga akibat kelangkaan, serta capaian penindakan yang telah dilakukan melalui operasi pasar, operasi gabungan, edukasi masyarakat, publikasi data penindakan dan pemusnahan, hingga koordinasi dengan TNI, Polri, dan aparat hukum lainnya.

Sampai dengan semester pertama tahun 2025, Bea Cukai Tanjungpinang telah menunjukkan komitmen serius dalam penindakan terhadap rokok ilegal tanpa cukai. Salah satu hasil nyata dari upaya tersebut adalah penyitaan lebih dari 4 juta batang rokok, dengan estimasi kerugian negara yang mencapai lebih dari 5 miliar rupiah. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024, di mana penindakan hanya menghasilkan sekitar 2 juta batang rokok. Dampak dari hal tersebut tercermin dalam peningkatan capaian Ultimum Remedium (denda pengganti atas pelanggaran pidana cukai) pada tahun 2025, yang telah melampaui angka 400 juta Rupiah-jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai sekitar 90 juta Rupiah.

Bea Cukai Tanjungpinang kembali menegaskan sikap zero tolerance terhadap rokok ilegal dan memastikan tidak ada pegawai instansi yang terlibat dalam praktik tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal, serta diminta melaporkan setiap informasi terkait peredarannya melalui kantor atau layanan

isu penting, mulai darı masih bebasnya peredaran rokok ilegal dan dampaknya terhadap penerimaan negara serta kesehatan masyarakat, hingga perlunya transparansi dalam penindakan dan integritas aparat penegak hukum. Mereka juga menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya perlunya penindakan yang konsisten, keterbukaan data, kemitraan dengan masyarakat, jaminan bebas dari praktik “main mata”, hingga penyusunan peta jalan pemberantasan rokok ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan apresiasi atas masukan, kritik, maupun laporan yang diberikan masyarakat. Pihaknya menegaskan komitmen untuk selalu terbuka terhadap aspirasi publik sebagai bagian dari langkah bersama memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam kesempatan itu, Bea Cukai juga memaparkan faktor yang menyebabkan rokok ilegal masih beredar, fenomena kenaikan harga akibat kelangkaan, serta capaian penindakan yang telah dilakukan melalui operasi pasar, operasi gabungan, edukasi masyarakat, publikasi data penindakan dan pemusnahan, hingga koordinasi dengan TNI, Polri, dan aparat hukum lainnya.

Sampai dengan semester pertama tahun 2025, Bea Cukai Tanjungpinang telah menunjukkan komitmen serius dalam penindakan terhadap rokok ilegal tanpa cukai. Salah satu hasil nyata dari upaya tersebut adalah penyitaan lebih dari 4 juta batang rokok, dengan estimasi kerugian negara yang mencapai lebih dari 5 miliar rupiah. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024, di mana penindakan hanya menghasilkan sekitar 2 juta batang rokok. Dampak dari hal tersebut tercermin dalam peningkatan capaian Ultimum Remedium (denda pengganti atas pelanggaran pidana cukai) pada tahun 2025, yang telah melampaui angka 400 juta Rupiah-jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai sekitar 90 juta Rupiah.

Bea Cukai Tanjungpinang kembali menegaskan sikap zero tolerance terhadap rokok ilegal dan memastikan tidak ada pegawai instansi yang terlibat dalam praktik tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal, serta diminta melaporkan setiap informasi terkait peredarannya melalui kantor atau layanan pengaduan resmi. Partisipasi organisasi masyarakat, media, dan publik luas dianggap sangat penting dalam sosialisasi. Dengan dukungan dan sinergi bersama aparat penegak hukum, Bea Cukai berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan demi menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

664

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *