Shares

Jurnalsidik.com, Tanjungpinang,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi Rp663.950.000 barang bukti dari dua kasus korupsi.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari mengatakan, kasus korupsi itu terkait Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI menggunakan APBN Tahun 2015 oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.

Kasus kedua adalah Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Kami akan melakukan eksekusi terhadap barang bukti berupa total uang senilai Rp663.950.000,” katanya, Rabu (15/01).

Kejaksaan negeri Tanjungpinang saat konferensi pers

Sementara dana sebesar Rp650.000.000 juta yang dieksekusi merupakan uang pengganti pada perkara Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI atas nama Terpidana Muhammad Noor Ichsan.

Adapun eksekusi dilakukan sesuai surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8213 K/Pid. Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-01/L.10.10/Fuh.1/01/2025 tanggal 06 Januari 2025.

Berkas Perkara Kasus Korupsi Tanjung Moco Tanjungpinang Dilimpahkan ke Pengadilan

Kemudian juga terdiri dari uang senilai Rp9.000.000 juta sebagai uang pengganti atas terpidana Muhammad Shandiy dan Rp4.950.000 juta sebagai barang rampasan atas terpidana Tri Wahyu Widadi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemprov Kepri.

Eksekusi itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4966 K/Pid. Sus/2024 tanggal 19 September 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-1401/ L.10.10/Fuh.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

Selanjutnya, Kejari Tanjungpinang menyetorkan sejumlah barang bukti itu ke Kas Negara.

“Langsung kita setorkan ke Kas Negara hari ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy. (Red)

BACA YANG LAIN JUGA :   Kuasa Direktur CV SJP Ditahan Terkait Tipikor Proyek Puskesmas Siantan Selatan
327
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *