Tanjungpinang — Puluhan wartawan dan pemilik perusahaan media di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tergabung di Aliansi Wartawan Kepri (Awak) menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Kepri, Selasa (19/11/2024).
Melalui aksi damai ini, Awak menyampaikan empat poin tuntutan utama, yaitu:
1.Segera copot Kadisminfotik Kepri tersangka kasus penjualan tanah di Kabupaten Bintan.
2.Mendesak transparansi penggunaan anggaran publikasi tahun anggaran 2023 sebesar 14 miliar, dan tahun anggaran 2024 sebesar 11 miliar.
3.Segera cabut status penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemprov Kepri.
4. Membuka siapa penerima dana hibah sebesar 760 Juta rupiah di Diskominfotik Kepri.
Pantauan di lapangan, massa membentangkan spanduk bertulisan “Desak Transparansi Dana Publikasi Tahun 2023 14 Miliar dan Tahun 2024 11 Miliar Di Diskominfotik Kepri”. Kedatangan mereka diterima secara langsung oleh Kadisminfotik Kepri, Hasan.
Koordinator aksi, Tengku Azhar dalam orasinya menyampaikan, aksi damai ini sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib wartawan di Kepri. Intinya mereka berangkat dari ketidakpuasan terhadap pengelolaan anggaran publikasi di Diskominfotik Kepri.
“Aliansi ini terbentuk secara spontanitas di Kota Tanjungpinang pada tanggal 13 November 2024, sudah terlalu lama hak-hak kami di abaikan dan diskriminisasi,” ujarnya.
Dia juga meminta, Gubernur Kepri harus segera mencopot Kadisminfotik Kepri yang saat ini dijabat oleh Hasan karena melanggar Undang-Undang (UU) ASN.
“Sudah layak di copot dari Kadisminfotik Kepri, karena telah menyandang status tersangka sesuai dengan peraturan UU ASN nomor 20 tahun 2003 pasal 53 ayat 2,” terang Tengku.
Usai mendengar semua aspirasi yang disampaikan, Kadisminfotik Kepri, Hasan mengatakan Pemprov Kepri akan agendakan pertemuan diskusi dengan Awak guna membahas tuntutan massa aksi damai hari ini.
“Apa yang menjadi tuntutan teman-teman, saya terima tuntutannya dan saya akan lapor ke pimpinan. Tentu akan kami bahas dan menjadi atensi, kami akan mengundang Awak dalam waktu dekat di forum tertentu,” katanya.
Hasan juga menanggapi persoalan desakan Gubernur Kepri untuk mencopot dirinya dari jabatan Kadisminfotik Kepri.
“Sah-sah saja, karena status tersangka ini untuk saya mundur. Saya kan diangkat dan diberhentikan oleh pak gubernur,” tutup Hasan. L
202