Cegah Covid 19, Pemko Keluarkan Edaran Belajar Dari Rumah
Jurnalsidik.com, Tanjungpinang — Untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus atau Covid 19, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran untuk mengubah sistem belajar siswa sekolah, mulai dari PAUD, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Melalui Surat Edaran Walikota Nomor : 422.3/362/4.2.03/2020, tertanggal 16 Maret 2020, diimbau agar Kepala PAUD TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM Negeri dan Swasta di Tanjungpinang, melakukan Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Tanjungpinang dengan menerapkan enam (6) upaya pencegahan.
Diantaranya, yakni :1. Meliburkan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan PAUD TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM Negeri dan Swasta di Tanjungpinang dengan melakukan belajar di rumah menggunakan buku-buku pegangan siswa, mengerjakan tugas, dan dapat mengakses portal rumah belajar pada laman Belajar Kemendikbud.go.id mulai tanggal 17 sampai 24 Maret 2020.
2. Ketentuan pada butir satu akan dievaluasi kembali pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020, perlu tidaknya libur diperpanjang.
3. Menunda berbagai kegiatan yang bersifat massal di area sekolah dan di luar sekolah.
4. Menjaga dan memelihara lingkungan sekolah tetap higienis serta menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
5. Kepala Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat menjalankan tugas dan menyelesaikan administrasi pembelajaran serta tugas lainnya di rumah.
6. Kepada orang tua / wali murid menjaga dan mengawasi anaknya supaya tidak pergi ke tempat umum dan berinteraksi dengan orang ramai, serta tidak membawa anaknya pulang kampung.
Demikian kutipan dari surat edaran Walikota Tanjungpinang tersebut. (Red)
493