www jurnalsidik.com

Memberikan Informasi Terbaik

Berita Anambas

Bupati Anambas Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Soal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Shares

Anambas, Jurnalsidik.com — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (30/7/2025) di ruang rapat DPRD.

Setelah Bupati Aneng menyampaikan apresiasi atas perhatian seluruh fraksi DPRD terhadap urgensi Ranperda ini. Aneng menegaskan, bahwa seluruh masukan dari fraksi akan menjadi bahan pertimbangan serius dalam penyempurnaan regulasi, sebelum Perda Kawasan Tanpa Rokok disahkan.

Menanggapi Pandangan Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya

Bupati menjelaskan bahwa mekanisme penegakan hukum telah diatur secara detail dalam Ranperda, mulai dari larangan, penyidikan hingga sanksi pidana dan denda bagi pelanggar.

“Strategi komunikasi dan edukasi tidak hanya menitikberatkan pada sanksi, namun juga pada pemahaman manfaat dan upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah akan menggandeng berbagai elemen seperti tokoh masyarakat, komunitas pemuda, dan organisasi kemasyarakatan dalam kampanye masif di berbagai media sosial.

Fasilitas Merokok dan Anggaran
Menjawab soal pengaturan tempat khusus merokok, Bupati menegaskan bahwa hak perokok tetap dihormati dengan disediakannya area khusus merokok yang memenuhi kriteria tertentu. Pengelola tempat umum juga diwajibkan menyiapkan fasilitas tersebut.

Terkait anggaran, ia menyatakan bahwa alokasi biaya untuk pelaksanaan Perda KTR akan dibahas lebih lanjut, tidak hanya bersumber dari APBD, tetapi juga memungkinkan dukungan dari dana CSR atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Menanggapi Pandangan Umum Fraksi PNBKS
Menanggapi sorotan Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (F–PNBKS) soal kelemahan naskah akademik, Bupati mengakui perlunya penyempurnaan data pendukung seperti jumlah perokok aktif, konsumsi rokok, dan kelompok umur. Data tersebut akan dilengkapi dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya, mengenai tudingan adanya kesamaan isi dengan naskah akademik milik Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Bupati menyatakan tidak menemukan kesamaan isi pada halaman yang dimaksud. Namun, ia mengakui terdapat kesamaan redaksional pada teori umum terkait bahaya rokok.

“Kesamaan redaksi dalam teori-teori kesehatan merupakan hal yang lumrah, karena mengacu pada literatur dan sumber pustaka yang sama. Selama sumber rujukannya jelas, hal ini tidak melanggar asas penulisan akademik,” jelasnya.

Pembentukan Satgas dan Perlindungan UMKM
Menjawab Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat, Bupati menerangkan, Pemda akan membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok dalam waktu maksimal satu tahun setelah Perda ditetapkan. Selain itu, teknis pelaksanaan dan pengawasan KTR akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Bupati.

Terkait dampak ekonomi terhadap pelaku usaha kecil, Pemda akan mengedepankan pendekatan edukatif dan dialog terbuka dengan para pelaku usaha, khususnya pedagang rokok, agar tidak merasa dirugikan oleh keberadaan Perda ini.

Seluruh Fraksi Setuju Lanjut ke Pembahasan
Di akhir penyampaiannya, Bupati menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan dan menyatakan setuju agar Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)

845

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *