DPRD Anambas Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi, F-PNBKS Soroti Kelemahan Naskah Akademik Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
Anambas, Jurnalsidik.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan Tanggapan/Jawaban Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (30/7/2025).
Rapat dimulai pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD, dipimpin oleh Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, dihadiri Bupati Kepulauan Anambas Aneng, Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian, serta seluruh anggota DPRD dari lintas fraksi.
Salah satu fraksi yang menyampaikan pandangannya adalah Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (F–PNBKS), yang dibacakan oleh H. Abdul Hakim.
Dalam pandangannya, F–PNBKS menyambut baik pengajuan Ranperda KTR oleh Pemerintah Daerah sebagai upaya melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan menurunkan angka kesakitan serta kematian akibat rokok. Namun demikian, F–PNBKS menyoroti sejumlah kelemahan dalam penyusunan naskah akademik Ranperda.
Fraksi ini menilai masih kurangnya data pendukung yang relevan seperti jumlah perokok aktif, kelompok usia perokok, hingga data konsumsi rokok di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Setelah kami telaah, isi naskah akademik pada halaman 25 Ranperda ini sama persis dengan milik Kabupaten Batang, Jawa Tengah, tahun 2018. Hal ini menjadi catatan serius yang harus segera diklarifikasi oleh pihak eksekutif,” tegas Abdul Hakim saat membacakan pandangan fraksi.
Selain itu, F–PNBKS juga mengingatkan Pemerintah Daerah terkait tantangan implementasi Ranperda apabila telah disahkan.
Di antaranya adalah rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya penegakan hukum, perlawanan dari industri rokok, keterbatasan fasilitas pendukung, hingga minimnya partisipasi publik.
“Pemda harus siap menjadi contoh dalam pelaksanaan peraturan ini. Leading sektor yang menginisiasi Ranperda juga harus menunjukkan komitmennya dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok,” tambahnya.
Sebagai penutup, Fraksi PNBKS menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan selanjutnya.
Susunan Anggota Fraksi PNBKS
1. Syamsil Umri, S.IP – Ketua
2. Dharusman – Wakil Ketua
3. Adnan – Sekretaris
4. Yusli YS, S.IP – Anggota
5. Siswandi – Anggota
6. Sukran – Anggota
7. Marjohan – Anggota
8. H. Abdul Hakim – Anggota
(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)
760 



