Jurnalsidik.com.Anambas -Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, NIKY JUNISMERO,S.H.,M.H. melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, Selasa (16/07/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 29 jenis yang berasal dari 14 perkara selama tahun 2023 dan 2024. Terdiri dari 5 Handphone, pakaian, terpal, narkotika seberat 3,97 gram, alat tes urin, sepatu,dan lain lain.
“Untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lain nya dimusnahkan dengan cara di potong dan di bakar”.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa mengatakan Pemusnahan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (P-48).
“Amar putusan memerintahkan barang bukti dalam perkara pidana, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.”tegasnya
Kegiatan pemusnahan ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021.(Agus)
423