www jurnalsidik.com

Memberikan Informasi Terbaik

Berita Anambas

DPRD Anambas Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Shares

Anambas, Jurnalsidik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD KKA, Lantai I. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Kepulauan Anambas Aneng, jajaran pemerintah daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aneng juga menyampaikan urgensi dan landasan hukum Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini didasarkan pada ketentuan Pasal 151 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.

“Kata ‘wajib’ dalam undang-undang merupakan bentuk keharusan yang telah ditetapkan. Kita sadari bersama bahwa rokok bukan sekadar masalah gaya hidup, tetapi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama bagi anak-anak dan remaja,” ujar Bupati Aneng.

Ia mengungkapkan, prevalensi perokok di kalangan anak dan remaja masih tinggi dan menjadi perhatian serius. Tak hanya perokok aktif, mereka yang terpapar asap rokok atau perokok pasif justru memiliki risiko kesehatan yang lebih besar.

Penyakit seperti jantung, stroke, kanker, hingga gangguan pernapasan kronis disebut sebagai dampak dari paparan asap rokok yang pada akhirnya membebani sistem kesehatan dan menurunkan produktivitas masyarakat.

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini, lanjut Bupati, diharapkan menjadi upaya nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman, terutama bagi generasi penerus. Ranperda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang kuat untuk menetapkan area bebas rokok di sejumlah fasilitas publik.

“Ranperda ini akan mengatur kawasan bebas rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, sekolah, arena kegiatan anak, angkutan umum, tempat kerja, serta fasilitas umum lainnya,” jelasnya.

Bupati Aneng juga menekankan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari program Kabupaten/Kota Sehat yang bersifat lintas sektor. Salah satu indikator utama dari program tersebut adalah lingkungan yang bebas dari faktor risiko kesehatan, termasuk asap rokok.

Meskipun diakui akan menghadapi tantangan, termasuk resistensi dari sebagian pihak, Bupati tetap optimis Ranperda ini akan dapat disahkan dengan dukungan penuh DPRD.

“Ini adalah investasi jangka panjang demi masa depan anak cucu kita. Saya berharap dukungan dari seluruh anggota DPRD untuk membahas dan menetapkan Ranperda ini demi mewujudkan Kabupaten Kepulauan Anambas yang lebih sehat, bersih, dan sejahtera,” tutupnya.
(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)

786

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *