www jurnalsidik.com

Memberikan Informasi Terbaik

Berita Kepri

Rapat Paripurna DPRD Anambas Diwarnai Pengusiran Wartawan, PWI Anambas Mengecam

Shares

Anambas, Jurnalsidik.com,- Kegiatan rapat Paripurna di ruang rapat utama kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Selasa (29/07/2025) diwarnai dengan kisruh pengusiran terhadap seorang jurnalis dari media Batampos, Ihsan Imaduddin.

Ihsan mengaku ditarik dan diminta keluar dari ruang sidang oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anambas tanpa alasan yang jelas.

Insiden tersebut terjadi ketika rapat memasuki agenda penandatanganan berita acara pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati dan Ketua DPRD. Saat itu, dirinya hendak mengambil dokumentasi berupa foto dan video prosesi penandatanganan.

Namun Ihsan tiba-tiba diintervensi oleh seorang petugas Satpol PP berinisial HS, peristiwa itu disaksikan oleh sejumlah pejabat dan undangan yang hadir.

“Sangat disayangkan saya ditegur dan dipaksa keluar dari titik peliputan. Padahal saya tidak mengganggu jalannya sidang, hanya menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Ihsan kepada Jurnalsidik.com usai kejadian.

Ia juga menyayangkan tindakan diskriminatif tersebut, sebab dua orang lainnya dengan pakaian safari hitam yang juga melakukan pengambilan gambar di lokasi yang sama tidak mendapatkan teguran serupa.

Mengenai tindakan penghalangan. terhadap Pers yang dilakukan, menurut Ihsan, oknum Hs mengaku, dirinya bertindak atas perintah M salah seorang oknum pegawai di Sekretariat DPRD Anambas.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP maupun Sekretariat DPRD terkait alasan pengusiran terhadap jurnalis tersebut.

PWI Anambas Mengecam Penghalangan Jurnalis

Peristiwa ini memantik reaksi dari kalangan jurnalis dan organisasi profesi wartawan. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Muhammad Ramadhan, mengecam tindakan semena-mena tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.

“Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menghalangi kerja jurnalistik apalagi di ruang publik seperti gedung DPRD, adalah tindakan yang tidak menghargai prinsip demokrasi,” tegas Ramadhan.

Ia juga menegaskan bahwa aparat keamanan maupun pegawai pemerintahan seharusnya memahami dan menghormati peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“PWI Anambas mendesak pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang. Ini menjadi bahan evaluasi penting agar instansi pemerintahan lebih terbuka terhadap kerja jurnalistik,” tambahnya.

Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi menyeluruh mengenai peran pers di tengah masyarakat dan pemerintahan.

Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi

Para jurnalis berharap, insiden tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan menjadi momentum perbaikan dalam memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas.

(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)

796

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *