DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan APBD Tahun 2024
Jurnalsidik.com, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Selasa (26/09/2023).
Rapat yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 104 ayat 1 yang menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Ranperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir.
“Maka untuk membuat persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan berdasarkan pada pasal 106 ayat 3 yang menegaskan bahwa DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama Ranperda tentang APBD dalam 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Dengan berpedoman aturan sebagaimana tersebut diatas, hari ini saya selaku pimpinan memberikan apresiasi kepada Bupati dan seluruh jajarannya yang telah maju selangkah lebih awal menyampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna pada pagi hari ini,” tambah Hasnidar.
Selain itu dirinya juga berharap agar penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 ini nantinya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan tetap berpegang pada prioritas plafon anggaran sementara sebagai acuan dasar utama yang telah disepakati.
“Harapan kami nantinya, marilah kita bersama-sama membahas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 yang nantinya akan dibahas oleh Badan Anggaran bersama TAPD yang semestinya tetap berpegang pada prioritas plafon anggaran sementara sebagai acuan dasar utama yang telah disepakati,” Harapnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dalam menyampaikan Nota Keuangan Ranperda Tahun Anggaran 2024 dengan mengusung tema “Mempercepat Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan” sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa, penerimaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas masih didominasi oleh pendapatan transfer, yaitu lebih dari 90 persen dari total APBD, sehingga apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah pusat maka akan berdampak signifikan terhadap APBD,” ucapnya.
Dirinya menerangkan, Adapun substansi ringkasan rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024, dengan asumsi penerimaan daerah yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 818.726.687.132,00 yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada rancangan APBD T.A 2024 diasumsikan sebesar Rp. 39.179.339.491,00 yang secara umum PAD mengalami penurunan sebesar Rp. 2.779.500.000,00 atau turun sebesar 6,62% dari penetapan APBD T.A 2023, beberapa jenis PAD.
“Hasil pajak daerah diasumsikan sebesar Rp. 22.559.538.747,00, tidak mengalami perubahan dibanding penetapan APBD T.A 2023. Hasil pajak daerah ini berasal dari pajak hotel dan restoran. Retribusi daerah diasumsikan sebesar Rp. 4.650.745.981,00, tidak mengalami perubahan dibanding penetapan APBD T.A 2023. Retribusi daerah berasal dari retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha,” Ungkapnya.
“Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan penetapan APBD T.A 2023 yaitu sebesar Rp. 318.019.763,00 yang berasal dari deviden Bank Riau Kepri. Lain-lain PAD yang sah diasumsikan sebesar Rp. 10.651.035.000,00, mengalami penurunan sebesar Rp. 2.779.500.000,00 atau turun sebesar 20,69%. Penurunan disebabkan perpindahan rekening pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP yang dulunya termasuk bagian dari PAD menjadi lain-lain pendapatan daerah yang sah,” tambah Haris.
Kemudian Bupati Kepulauan Anambas juga mengatakan, pendapatan transfer pada rancangan APBD T.A 2024 dialokasikan sebesar Rp. 766.267.847.641,00 atau mengalami penurunan sebesar 32,09% dibandingkan dengan penetapan APBD T.A 2023 yang terdiri atas, pendapatan transfer pemerintah pusat diasumsikan sebesar Rp. 710.620.198.066,00 atau mengalami penurunan sebesar 32,47% dibandingkan dengan penetapan APBD T.A 2023, ini disebabkan belum diperhitungkan nya Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa.
Dan Pendapatan transfer antar daerah diasumsikan sebesar Rp. 55.647.649.575,00 atau turun sebesar 16,75% dibandingkan dengan penetapan APBD T.A 2023. Penurunan ini disebabkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak lagi mengalokasikan bantuan keuangan untuk pembangunan infrastruktur di Kepulauan Anambas.
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah diasumsikan sebesar Rp. 2.779.500.000,00 yang berasal dari pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP, Penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan APBD T.A 2024 diasumsikan sebesar Rp. 10.500.000.000,00 yang terdiri dari sisa Lebi.(Agus)
95