Ketua DPRD Anambas, Asnidar Tidak Hadiri Pelantikan Imran PAW Siti Bayu

Jurnalsidik.com, Anambas,– Ketua DPRD Anambas, Asnidar tidak hadir dalam acara pengucapan sumpah janji pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa Jabatan Tahun 2019 – 2024.
Diketahui sebelumnya bahwa Siti Bayu Khusnul Khatimah merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dari Partai PAN itu dipecat sebagai kader partai beberapa waktu lalu. Pemecatan tersebut dilakukan karena Siti Bayu dianggap tidak mengindahkan keputusan partai.
Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri membuka acara tersebut untuk menggantikan Asnidar selaku ketua DPRD Anambas.
Dalam rapat ini di hadiri dan di ikuti oleh Setiap Pimpinan Partai Politik,PPP,PDIP,PAN,Demokrat,Partai Bulan Bintang,Golkar,Gerenda,Nasdem,Partai Perlindo dan Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas Jhon Aquarius Putra, saat membacakan keputusan Gubernur Kepulauan Riau.
Selanjutnya Samsir Umri membacakan berdasarkan peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang Pedoman tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten Kepulauan dan kota pada pasal 114 ayat 1 mengatur bahwa Anggota DPRD penganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
“Sumpah janji pada hakekatnya adalah tekat memperjuankan aspirasi rakyat yang diwakilkannya dan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang undangan yang mengandung konsekwensi berupa kewajiban dan tanggu jawab yang harus dilaksanakan setiap Anggota DPRD.jelas Umri.
maka dengan mengucapkan “Bismillah hirohman hirohim rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas hari ini Senin (20/11/2023) dibuka dan terbuka untuk umum.
Samsir Umri mengatakan kembali pada pasal 99 ayat 1 peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 menyebutkan bahwa Anggota DPRD berhenti atau berhenti antar waktu karena a. Meninggal dunia b. Mengundurkan diri dan c. Diberhentikan.
Mengacu pada pasal 100.01 ayat 1 menyebutkan bahwa Anggota DPRD berhenti atau waktu sebagai mana maksud pasal ayat 99 ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar pringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihannya yang sama.ujar Umri.
Samsir Umri mengatakan kembali, “peraturan keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 1193 tahun 2023 tentang peresmian pemberintihan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019 2024 dan peresmian pengamatan penganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019 – 2024 sesuai dengan surat keputusan Gubernur penganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dari partai Amanat Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas Yaitu Sdr Imran sebagai pengganti Siti Bayu Khusnul Hatimah.”ujarnya.
Sebagai mana yang ketahui pengantian antar waktu Siti Bayu Khusnul Hatimah mendapat putusan PAW dari DPP dan DPD PAN karena melanggar AD/ART organisasi partai.
Selanjutnya pembacaan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau dibacakan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas Jhon Aquarius Putra, mengatakan “keputusan Gubenur Kepulauan Riau No 1193 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antara waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2019 -2024 dan peresmian pengamatan Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten kepulauan Anambas masa jabatan 2019 – 2024.
Gubenur Kepulauan Riau menimbang dan seterusnya.Menginggat dan seterusnya memperhatikan dan seterusnya memutuskan,menetapkan,
1.Peresmian pemberhentian antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas Sdri.Siti Bayu Khusnul Hatimah dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD kabupaten Kepulauan Anambas.
masa jabatan 2019-2024.Disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa jasannya selama menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Anambas.
2. Meresmikan pengakatan Sdr Imran sebagai penganti antar waktu Anggota DPRD kabupaten Anambas sisa masa jabatan 2019 – 2024.
3.Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ucapan sumpah atau janji pengakatan penganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Anambas sisa masa jabatan 2019 – 2024.
Ditetapkan di Tanjung Pinang pada tanggal 26 Oktober 2023 Gubernur Kepulauan Riau Anshar Ahmad ditanda tangani.
Salinan keputusan ini disampaikan kepada yang terhormat 1.Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
2.dan seterusnya sampai dengan nomor 22.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas di Tarempa.(Agus)
