Jurnalsidik.com, Kepri – DPRD Provinsi Kepri menggelar sidang paripurna penyampaian nota keuangan Pemprov Kepri dan Ranperda APBD-P tahun anggaran 2020, yang disampaikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau Bahtiar Baharudin di kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang. Senin (19/10)
Dalam kesempatan ini Bahtiar menyampaikan terimakasih serta rasa penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Seluruh Anggota DPRD atas berbagai masukan yang telah diberikan dalam kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Sehingga Ranperda dan Nota Keuangan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020 dapat dia sampaikan. Walaupun dalam kondisi pandemi COVID-19 yang sampai saat ini belum dapat dipastikan kapan akan berakhir.

Apalagi, kata, Pjs Gubernur Kepri Bahtiar pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyerang hampir seluruh dunia termasuk Indonesia sangat berpengaruh terhadap keuangan negara sehingga terjadi penyesuaian kebijakan di bidang pendapatan, bidang belanja maupun bidang pembiayaan pendapatan negara.
Dampak dari semua itu tentunya berimbas juga pada anggaran transfer daerah sehingga harus dilakukan penyesuaian penggunaan belanja dan bidang pembiayaan guna penyesuaian terhadap besaran defisit APBN
Dalam upaya sinkronisasi program dan kegiatan terhadap penyesuaian APBN yang telah dilakukan pemerintah tersebut di atas, sebagaimana diamanahkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah beberapa kali melakukan refocussing kegiatan dan realokasi Anggaran yang dituangkan dalam perubahan terhadap Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dan perubahan tersebut perlu ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Refocussing dan realokasi Anggaran dilakukan dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 dan menjaga agar APBD Tahun Anggaran 2020 Provinsi Kepulauan Riau tetap sehat,” kata Bahtiar.
Hal tersebut, lanjut Bahtiar sejalan dengan amanah Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilaksanakan apabila terjadi, diantaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sendiri telah menetapkan tema Pembangunan Tahun 2020 berupa ‘Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia dan Ekonomi, Keberlanjutan Infrastruktur Serta Pengembangan Pusat Kebudayaan Melayu Kepri’.
“Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini juga telah mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang sudah digariskan oleh Pemerintah Pusat, kebutuhan lain yang mengikat dan mendesak yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun menampung Penyesuaian Pendapatan dan Pembiayaan pada APBD 2020,” ujar Pjs Gubernur Kepri Bahtiar dalam penyampaiannya.
Secara angka, Pada Tahun Anggaran 2020, APBD Provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp3.957 triliun, namun pada Perubahan APBD mengalami penurunan sebesar Rp.28.512 miliar. Sehingga di APBDP menjadi Rp.3.929 triliun. (***)
