Dugaan Korupsi di Desa Serat, Siantan Timur Naik Status ke Penyidikan
Jurnalsidik.com. Anambas – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, Niky Junismero S.H.,M.H. selaku Jaksa Penyelidik meningkatkan status menjadi penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan SiLPA di Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020-2022 senilai kurang lebih Rp. 753.528.000.Selasa(3/9/2024)
“Naiknya status ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa Nomor : PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024” katanya
Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, dengan naiknya status dugaan Korupsi ini, tim penyidik telah menemukan unsur pidana dan segera memanggil pihak pihak untuk dimintai pertanggung jawabannya.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik segera mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan beberapa saksi, keterangan ahli ataupun surat serta dokumen penunjang lainnya yang akan menjadi dasar dalam terangnya penanganan perkara ini.
Sebelumnya, Tim penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah melakukan penyelidikan pada Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan SiLPA di Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020-2022
“Kita telah memeriksa sekitar 12an orang saksi dalam penanganan perkara ini.”ungkapnya.(Agus)
1286