Fasilitasi Perekaman dan Pencetakan KTP-el di Lapas Perempuan Kelas II B Batam

Shares

Jurnalsidik.com, Batam – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau bersama Dinas Dukcapil Kota Batam melakukan pendataan, perekaman sekaligus penyerahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II B Batam. (28/06/2022).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengamanatkan bahwa “Setiap WNI yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah, wajib memilki KTP,” tidak terkecuali bagi para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan.

Proses perekaman KTP-el di Lapas Perempuan Kelas II B Batam

Guna mendukung program pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan tersebut, Dukcapil Provinsi Kepri, bekerjasama dengan beberapa Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Riau, termasuk di antaranya adalah Lapas Kelas II A Bintan, Lapas Narkotika Kelas II A Kota Tanjungpinang, Lapas Kelas II A Kota Batam serta Lapas Perempuan  Kelas II B Kota Batam untuk melakukan pendataan, perekaman dan pencetakan KTP-el bagi warga binaan. Kegiatan perekaman KTP ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan identitas warga binaan yang akan digunakan sebagai dasar administrasi pelayanan publik, seperti pelayanan Kesehatan, vaksinasi, dan penggunaan hak politik pada pemilu/pilkada.

Pemberian dokumen administrasi kependudukan berupa KTP-el ini juga merupakan bentuk kewajiban dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang tertib dalam rangka pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya. Selain itu, tentunya warga binaan akan memerlukan KTP-el untuk keperluan administrasi di dalam Lapas seperti remisi hukuman, asimilasi, rehabilitasi, hingga saat akan keluar dari Lapas.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau Ibu MISNI, SKM, M.Si secara simbolis menyerahkan KTP-el kepada Warga Binaan Pemasyarakatan didampingi Kepala Lapas Perempuan Kelas  II B Batam Ibu Neby Piarleni.

BACA YANG LAIN JUGA :   Soerya Respationo Mendukung Kegiatan Posyandu dan Berkomitmen Melengkapi Kebutuhannya

Kegiatan perekaman di Lapas Perempuan Kelas II B Kota Batam dilaksanakan selama dua hari tanggal 27-28 Juni 2022, dengan jumlah KTP-el yang tercetak sebanyak 38 KTP. Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau akan terus berkoordinasi dengan seluruh lembaga pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau dalam memberikan pelayanan perekaman KTP-el bagi warga binaan dengan tujuan agar seluruh warga binaan di setiap lembaga pemasyarakatan yang berada di Kepulauan Riau dapat memiliki KTP. (*)

344

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *