Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Sosialisasikan Kebijakan Visa

Shares

Jurnalsidik.com.Anambas – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa Ispaisah S.H., M.H.melakukan koordinasi antar intansi terkait sosialisasi kebijakan keimigrasian E-VOA, VOA dan Bebas Visa Kunjungan.

Kegiatan berlangsung di siantanur Kabupaten Kepulauan Anambas.Selasa (06/6/2023). Adapun dasar kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2021 yang merupakan perubahan ketiga PP 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dan ditindaklanjuti dengan Permenkumhan 29/2021 tentang pemberi Visa dan Izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus diseanse 2019 dan pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu kebijakan ini juga didasarkan oleh Kepmenkumham M.HH-03 03 GR.01.02 Tahun 2022 tentang jenis Kegiatan Orang asing dalam rangka pemberian visa dalam penanganan penyebaran Corona. Dan Pedoman dirjen imigrasi No.IMI-0709.GR.01.01 tahun 2022 tentang kebijakan keimigrasian melalui layanan E-Visa dan penerbitan Visa di perwakilan RI yang mudah dan cepat untuk mendukung Investasi Asing yang berkunjung kepariwisataan ke dalam negeri.

“SE Dirjen. Imigrasi IM-0133.GR.01.01 Tahun 2023 tentang kebijakan keimigrasian mengenai layanan Visa kunjungan saat kedatangan secara Elektronik (Electronic Visa on Arrival/E- VOA) Visa Kejuangan saat kedatangan (Visa on Amval) dan bebas visa kunjungan pariwisata.”jelas Ispaisah S.H., M.H.

Ispaisah menerangkan. Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal berupa Visa tanda masuk izin tinggal.

“Tanda masuk adalah tanda tertentu yang dibubuhkan pada dokumen baik manual maupun elektronik diberikan oleh pejabat imigrasi sebagai tanda yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia. Dan izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia.”terangnya.

BACA YANG LAIN JUGA :   Berkunjung Ke Anambas, Wamen Desa Akan Sambangi Desa Air Sena Dan Desa Sri Tanjung

Sosialisasi ini dilakukan, lanjut Ispaisah, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.M.HH-04.GR.01.01 Tahun 2023, daerah Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya Tarempa termasuk tempat pemeriksaan imigrasi Pelabuhan Laut.

Dirinya juga menjelaskan 10 negara yang bebas visa antara lain,Berunai Darussalam, Filipina,Kamboja,Laos, Malaysia,Myanmar, Singapura , Thailand,Vietnam dan Timor Leste. Biaya dan lama tinggal tidak dikenakan biaya dan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Sedangkan VOA diberikan kepada warga negara asing, dan dilakukan pengecekan oleh pihak Imigrasi di Pelabuhan dan Bandara Internasional. Untuk pengurusannya dapat dilakukan melalui E – VOA (Elektronik Visa On Arrival).

E-VoA merupakan aplikasi publik pertama di Indonesia yang dapat mempasilitasi Pembayaran PNPB dari luar negeri, dan untuk pengajuan visa setelah di Apply – Payment – Donwnload.Tiga.

“Dengan kemudahan in I, sehingga para pemohon tidak perlu antri pembayaran visa pada saat kedatangan dan dapat juga melalukan pendaftaran E- VOA melalui https://molina.imigrasi.go.id.”terangnya.

E-VOA secara resmi diberlakukan oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI sejak 10 November 2022 lalu dan sudah terhubung untuk 92 negara.

Sedangkan perhitungan biaya yang harus dibayarkan, diantaranya biaya VOA dan E-VOA sebesar Rp.500.000,-. Untuk biaya lama tinggal, sebesar Rp.2.000.000,- untuk masa tinggal 60 hari, dan dapat diperpanjang dikantor imigrasi domisili dan melalui aplikasi. (Ags)

460

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *