Shares

Gorontalo. Jurnalsidik.com– Ketua IpeKB Provinsi Gorontalo Apriliyanto Hida S.E.I. mengemukakan bahwa di seluruh Indonesia, PKB dan kader mendampingi kepala desa untuk berupaya melaksanakan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang “Desa Tanggap Covid-19. Jumat, 1/5/2020

Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD)” serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT No.11 Tahun 2019 tentang “Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020”. Menurut Apriliyanto Hida, Kewenangan Kepala Desa untuk berperan dan bertanggung jawab menghadapi COVID-19 di lingkup wilayahnya, dan diperlukan kerjasama tim agar dapat terealisasi secara optimal di lapangan.

“Nah untuk melakukan penguatan pada kader-kader agar mampu mendampingi desanya dalam pelaksanaan penanganan Covid19 yang saat ini begitu luar biasannya melumpuhkan semua sektor, terutama krisis ekonomi. “Imbuhnya.

Apriliyanto Hida mengatakan, kegiatan pendampingan ini dilatari keprihatinan terhadap masyarakat Provinsi Gorontalo khususnya desa-desa yang terdampak wabah Covid-19.

“Kepedulian ini kita wujudkan dengan memberikan bantuan langsung dengan tujuan agar dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak covid-19,”

Yang terakhir Apriliyanto juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti anjuran pemerintah dan jaga kesehatan,sementara waktu jaga jarak untuk tetap melaksanakan pola hidup sehat.”pungkasnya.

Penulis : Zulkarnain

455
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *