Jurnalsidik com, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum telah melaksanakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara pidana pencurian.
Ekspose ini dilakukan di hadapan Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. melalui sarana virtual, Rabu (22/01/2024).
Dalam perkara ini, tersangka Andreas Marbun telah melanggar Pasal 362 KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Peristiwa kejahatan ini dilakukan tersangka Andreas Marbun (AM) pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib. Tersangka AM menemukan sebuah kunci kontak bertuliskan Yamaha beserta 1 (satu) buah kunci rumah bertuliskan huruf M saat akan memarkirkan sepeda motor di Parkiran Gedung 14 (empat belas) Kawasan Industri Wiraraja Kel. Kabil Kec. Nongsa Kota Batam.
Selanjutnya tersangka mengambil kunci tersebut dan menyimpan dalam kantong celana kerja. Kemudian sekitar pukul 23.30 wib saat tersangka hendak membeli lauk makan malam, tersangka mencoba memasukkan kunci tersebut ke satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru yang terparkir di PT. XIN POLY Gedung 14, dan ternyata sepeda motor tersebut hidup.
Kemudian pada hari minggu tanggal 10 November 2024 Tersangka ke PT. XIN POLY dengan tujuan menggantikan karyawan yang sedang sakit, ketika hendak pulang, tersangka melihat motor Yamaha Vixion berwarna biru tersebut sedang terparkir di parkiran PT. XIN POLY Gedung 14, lalu tersangka memasukkan kunci ke kontak sepeda motor tersebut lalu membawa pergi.
Perbuatan tersangka membawa sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi korban MIKHAEL SIBORO, mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,-
Namun proses perkara ini telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam perkara ini telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka, dan tersangka belum pernah dihukum, serta tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka dan kedua pihak bersepakat untuk berdamai tanpa syarat sehingga dapat mengembalikan keadaan semula baik terhadap tersangka maupun korban.
Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tuanya yang sudah lanjut usia.
Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat. (Red)
