Jurnalsidik.com. Anambas – Budhi Purwanto, S.H., M.H.Kepala kejaksaan negeri Tarempa kabupaten Kepulauan Anambas melakukan kegiatan konferensi pers di Aula kejaksaan negeri Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas. Kamis (9/1/2925).
Dalam laporannya kepala kejaksaan negeri Tarempa memaparkan beberapa hal menyangkut khusus perkembangan penyelidikan dugaan tindakan pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019.
1. Dasar
Berdasarkan Surat perintah penyelidikan (P-8) kepala cabang kejaksaan negeri Natuna ditarempa Nomor PRINT -01/L.10.13.8/Fd.1//12/2023 tanggal 21 Desember 2023 sebagai mana telah diperbaharui terakhir dengan surat dengan surat perintah penyidikan (P-8) kepala kejaksaan negeri Kepulauan Anambas Nomor PRINT – 04/L 10.13 8/Fd2/11//2024 tanggal 04 November 2024.
2.Pengumpulan Alat bukti.
a.Keterangan saksi (14 orang)
b.Keterangan ahli (Auditor pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas).
c.Surat laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas atas perintah penyidikan pada kejaksaan negeri Kepulauan Anambas)
d.Petunjuk melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen kurang lebih sebanyak 59 dokumen.
3. Penetapan tersangka.
– Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT -8/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 9 Januari 2025,an.BS.
– BS berkedudukan sebagai kuasa pengguna Anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (1 paket) TA 2019 pada dinas kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.
– Disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan T.P Korupsi,sebagai mana telah di ubah dengan UU No 20 Tahun 2021.
4. Status penahanan.
1.Surat perintah penahanan (T-2) Nomor PRINT -08/1.10.13.8/Fd2/01/2025 tanggal 09 Januari 2025 an.tersangka BS,selama 20(dua puluh) hari di rutan Polres Kepulauan Anambas.
5. Kasus Posisi
– Bahwa dinas kesehatan,pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan perkerjaan kontruksi yakni pembangunan Puskesmas Siantan Selatan,dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.783.215.755.-

– Bahwa BS bersama CV Samudra jaya perkasa (CV SJY) telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai surat perjanjian Nomor 05/SP – PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan dari nilai kontrak Rp.7.783.215.755.-
– Bahwa BS telah menyetujui permohonan pembayaran uang muka 30 % yang diajukan penyedia meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagai mana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku maupun kontrak.
– Bahwa BS telah melakukan pembayaran termyn 25% dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25% dari jumlah uang muka yang diterima penyedia pekerjaan kontruksi sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75% akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termin selanjutnya.
– Pengunaan uang muka yang tidak terencana oleh penyedia perkerjaan kontruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian perkerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh penyedia perkerjaan kontruksi hingga berakhir masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019 sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.
– Terhadap jaminan uang muka yang telah diserahkan oleh penyedia perkerja konstruksi tidak pernah diajukan klaim/tuntutan pencairan oleh PPK hingga berakhirnya masa berlaku klaim/ tuntutan pencairan jaminan uang muka.
– Bedasarkan hasil audit dari inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (1paket) TA 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp.880.403.114,00 (delapan ratusdelapan puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah).ungkapnya.(Agus)
951 




